Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:
PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.