Wartacakrawala.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merupakan tokoh yang kerap dipercaya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di masa pemerintahannya selama ini.
Hal itu terlihat dari sederet jabatan yang diberikan oleh Jokowi kepadanya, baik di periode pertama (2014-2019) maupun kedua (2019-2024).
Bahkan, Luhut sampai mendapatkan julukan menteri segala urusan dari netizen. Tak hanya itu, luhut juga sering disebut sebagai “Lord Luhut”.
Berikut adalah jabatan luhut selama kepemimpinan Presiden Jokowi:
1. Menko Bidang Maritim dan Investasi
Kini pada periode pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, jabatan utama Luhut adalah Menko Bidang Maritim dan Investasi di dalam kabinet. Namun, Ia juga dipercaya Jokowi untuk merangkap sejumlah posisi penting lainnya.
2. Wakil Ketua KPCPEN
Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
3. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
4. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.
Baca juga: Polda Jatim Terus Lakukan Koordinasi Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng
5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
6. Ketua Tim Gernas BBI
Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.
7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.