Wartacakrawala.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Peraturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip Wartacakrawala.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Tokoh yang Diduga Terlibat dan Mendalangi Peristiwa G30S PKI
Permenkumham ini berlaku sejak diundangkan di Jakarta hari ini.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu,masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.