Wartacakrawala.com – Konflik antara Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tugu Tirta Kota Malang dan PDAM Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur terkait penggunaan air bersih di Sumber Pitu terus berlanjut dan melibatkan banyak pihak.
Terbaru, konflik tersebut menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Emil diduga turut memberikan intervensi terhadap Tirta Kanjuruhan.
Hal ini tertuang dalam undangan aksi yang yang dikeluarkan oleh Forum Penyelamat Sumber Pitu (FPS) Kabupaten Malang tertanggal Minggu 11 September 2022 dan ditandatangani langsung oleh ketua Tim Advokasi FPS Zulham Akhmad Mubarrok.
Undangan tersebut mengajak perwakilan warga dan petani desa terdampak eksploitasi Sumber Pitu (Tumpang, Malangsuko, Jeru, Slamet, Bokor, Wringin Songo, Sukoanyar, Pucang Songo, Banjar Rejo, Kedung Rejo, dan Sumber Pasir) untuk kembali menggelar aksi simbolis pada Senin 12 September 2022.
Salah satu poin tuntutan yang disuarakan yakni “Menolak intervensi sepihak Wakil Gubernur Jatim, Saudara Emil Dardak yang terindikasi mendukung eskploitasi ilegal PDAM Kota Malang terhadap sumber air milik Kabupaten Malang dengan membiarkan pengambilan air tanpa membayar retribusi kepada Pemkab Malang,” bunyi salah satu poin.
Memanggapi undangan aksi yang beredar luas di media sosial tersebut, Emil, melalui akun twitternya @emildardak langsung memberikan klarifikasi. Emil menyebut bahwa dirinya mendorong adanya win-win solution.
Baca juga: Pemkab Pemekasan Sebut 2 Tempat Khusus PKL Bakal Segera Rampung
“Di satu sisi kita perhatian ribuan pelanggan kota @tugutirtamalang airnya terganggu, tapi perlu ada empati pada warga Kabupaten Malang atas pemanfaatan air Sumber Pitu,” tulis Emil.
Sebagi informasi, konflik tersebut bermula ketika Tugu Tirta Kota Malang enggan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sempat terjalin sejak 2017 dan berakhir pada 9 November 2021.
Dalam PKS tersebut, pihak PDAM Tugu Tirta Kota Malang bersedia membayar biaya operasional dengan harga Rp 650 per meter kubik.
Namun, meski perjanjian PKS telah habis, PDAM Kota Malang tetap meminta pendistribusian air terus berlanjut secara penuh dan dijual ke pelanggan tanpa membayar biaya operasional kepada PDAM Kabupaten Malang.
Disisi lain, PDAM Kabupaten Malang terus menanggung beban biaya, termasuk biaya perbaikan. Oleh karena itu, sejak PKS berakhir, PDAM Kota Malang telah menjual air secara ilegal.
Berbagai cara terus diupayakan oleh pihak PDAM Kabupaten malang untuk menyelesaikan konflik. Namun, respon kurang baik terus diberikan oleh pihak PDAM Kota Malang, bahkan enggan untuk kembali malakukan PKS.
Konflik tersebut lantas memancing reaksi masyarakat. Salah satunya dari Forum Penyelamat Sumber Pitu (FPS) Kabupaten Malang, yang menyebut akan melakukan aksi dan menutup pasokan air ke Kota Malang dari Sumber Pitu pada Senin 12 September Besok.