Wartacakrawala.com – Kemajuan perkembangan teknologi yang semakin pesat telah banyak memberikan kemudahan dalam kehidupan manusia. Namun, bagi oknum tertentu kemudahan ini dapat dimanfaatkan pada hal-hal yang mengarah pada tindak modus kejahatan. Salah satu tindak kejahatan yang meningkat di era pandemi saat ini yaitu kejahatan child sexual eksploitation and grooming.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kasus kekerasan seksual secara online pada tahun 2019 terjadi sebanyak 87 kasus, tahun 2020 sebanyak 103 kasus, tahun 2021 sebanyak 345 kasus, dan 6 bulan terakhir yakni per bulan Januari-Juni 2022 terjadi sebanyak 320 kasus (KPAI, 2022).
Fenomena ini bertentangan dengan persepsi masyarakat karena pelecehan seksual dapat terjadi meskipun anak berada di dalam rumah dan tidak mengalami interaksi fisik secara langsung dengan pelaku.
Berdasarkan studi pendahuluan tim PKM-RSH UPI, para orangtua masih merasa asing dengan fenomena tersebut dan tidak menyadari bahwa foto, video, dan identitas anak yang orangtua unggah ke media sosial serta aktivitas anak di game online atau media sosial yang orangtua bebaskan ternyata dapat mengundang para pelaku kejahatan seksual anak.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan apabila banyak orangtua yang masih tidak memahami bahayanya child sexual exploitation and grooming di tengah era teknologi yang semakin maju.
Baca juga: Pemprov Jatim Apresiasi Gelaran B20 Surabaya, Hasilkan Rekomendasi Terbaik untuk G20
Oleh karena itu, tim PKM-RSH UPI tergerak untuk melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tujuan untuk sosialisasi dan edukasi sekaligus diseminasi hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai Realitas Penyimpangan Sosial di Dunia Maya (Studi Kasus: Child Sexual Exploitation and Grooming) kepada sejumlah orangtua dan guru di Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan FGD dilakukan secara luring pada tanggal 27 Agustus 2022 di Gedung UPI Kampus Purwakarta Ruang Smartclassroom lt. 3 selama 4 jam yang dimulai pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah orangtua dan guru dengan total peserta FGD mencapai 50 orang.
Pada pelaksanaannya, kegiatan ini terbagi dalam dua bentuk kegiatan. Kegiatan pertama yaitu sosialisasi, edukasi, dan diseminasi hasil penelitian tim PKM RSH UPI Kampus Purwakarta.
Topik pembahasan yang didiseminasikan yakni hasil wawancara yang telah dilakukan triangulasi data kepada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Sosial Purwakarta divisi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengenai latar belakang peningkatan kasus child sexual exploitation and grooming setelah masa pandemi.
Adapun topik pembahasan yang disosialisasikan yakni mengenai dampak nyata yang dialami oleh korban /anak yang mengalami eksploitasi seksual secara online dan child grooming.
Terakhir, topik pembahasan yang diedukasikan kepada para peserta FGD yaitu mengenai modus pelaku dalam menggunakan media sosial sebagai sarana dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini agar orang tua meningkatkan security awareness terhadap segala bentuk modus pelaku yang telah diketahui dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus child sexual exploitation and grooming kepada anak. Orang tua perlu menerapkan pola asuh dengan unsur perspektif perlindungan anak yang tepat sebagaimana yang telah disampaikan oleh tim PKM-RSH UPI dalam FGD tersebut.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada orang tua dan guru untuk senantiasa meningkatkan security awareness kepada anak terhadap aktivitasnya di dunia internet dan gadget.