Diskresi Hukum Administrasi di Kala Pandemi

Shofy Maulidya Fatihah
wrQAAAABJRU5ErkJggg==
Diana Damayanti

Wartacakrawala.com – Peraturan kebijaksanaan yang merupakan asas diskresi merupakan peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan Undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung. Peraturan ini tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang, tetapi berdasar pada wewenang pemerintahan organ administrasi negara berkenaan dengan pelaksanaan kewenangannya.

Indonesia Sebab suatu negara hukum modern mengharuskan setiap tindakan pemerintah berdasarkan alas hukum, dan bersamaan dengan itu kepada pemerintah diserahi pula peran, tugas, dan tanggung jawab yang luas dan berat. Di Tengah pandemi berbagai kemungkinan terus terjadi sehingga azas tersebut dapat digunakan. Hukum administrasi sebagai hal fundamental yang mengatur administrasi negara.

Dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan terhadap publik, dibutuhkan lembaga-lembaga dan standar tertentu untuk menjamin terselenggaranya keadilan dan kesejahteraan rakyat melalui hukum, khususnya hukum administrasi. Namun karena luas dan kompleksnya permasalahan masyarakat yang dihadapi, ternyata tidak semua tindakan yang akan dilakukan oleh administrasi negara tersedia aturannya. Karena itu timbul konsekuensi khusus dimana administrasi negara memerlukan kemerdekaan bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah genting dan penting yang timbul dengan sekonyong-konyong.

Baca juga: Mahasiswa KKN Untag Bantu UMKM Kembangkan Pemasaran Produk Secara Online

Contoh konkrit dari diskresi pelaksanaan hukum administrasi negara ini dalam berbagai  Perppu antara lain, pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan keuangan negara, dan lainnya. Selain itu dapat pula dirasakan pada Selain itu terdapat pula peraturan perundang-undangan lainnya yang sejalan dengan ketentuan tersebut, seperti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocusing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sebenarnya terkait hal tersebut juga diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Guna mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, landasan hukum yang mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), khususnya Pasal 1 angka 9.

Demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, menjadi tidak ada pertimbangan lain selain melakukan upaya diskresi hukum administrasi negara. Bahwa semakin banyak diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak pula kekosongan hukum baru yang akan muncul. Begitupun di masa pandemi seperti saat ini. Sekalipun demikian, negara tetap dituntut untuk bergerak cepat. Jangan sampai tidak adanya dasar peraturan perundang-undangan, membuat pemerintah menjadi tidak dapat melaksanakan aktivitasnya. Agar tidak adanya kebuntuan, dan disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah dituntut berani untuk melakukan Diskresi. (*)

*)Penulis: Diana Damayanti, Mahasiswa Semester 3 Administrasi Negara

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Kreatif, Mahasiswa Untag Buat Rumah Belajar Sehat

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Kominfo Ajukan Dua Syarat pada Pihak WhatsApp

Related Posts
Total
0
Share