DPC PKB Kota Malang Resmi Adukan Lukman Edy ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar
Pengurus DPC PKB Kota Malang ketika mendatangi Polres Malang untuk melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. (Foto : Muliadi/Wartacakrawala.com)
Pengurus DPC PKB Kota Malang ketika mendatangi Polres Malang untuk melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. (Foto : Muliadi/Wartacakrawala.com)

Wartacakrawala – DPC PKB Kota Malang resmi mengadukan eks Sekjen PKB, Lukman Edy ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan. Sejumlah kader termasuk Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah mendatangi Polresta Malang Kota untuk melakukan aduan pada Kamis (8/8/2024).

Diketahui, aduan ini dibuat sesuai dengan perintah DPP PKB untuk menindaklanjuti pernyataan Lukman soal elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan dan tidak pernah diaudit sebagai fitnah yang keji.

“Sesuai perintah DPP, kita ke Polresta untuk mengadukan bapak Lukman Edy terkait penyampaiannya di pernyataan saat hadir di PBNU. Dia dengan sengaja menyerang kehormatan partai dan ketum (Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar) kami,” ujar Fatchullah, Kamis (8/8/2024).

DPC PKB Kota Malang, melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 4 Juncto Pasal 27 A. Dimana, jika terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Fatchullah mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan secara nasional atas perintah dari DPP PKB.

“DPP berharap agar semua DPC bisa memantau dan siap memberikan dukungan bahwa apa yang dilakukan Lukman Edy itu kurang tepat,” ungkapnya.

Intinya, lanjut Fatchullah, aduan ini terkait pencemaran nama baik Partai PKB sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin .

“Intinya tidak menyenangkan. Apa yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan, maka kami adukan,” tegasnya.

Sementara, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan mengaku telah menerima aduan dari DPC PKB Kota Malang terhadap eks Sekjen PKB, Lukman Edy atas pencemaran nama baik.

“Jadi tadi kita terima sementara pengaduan sesuai dengan keinginan pihak DPC PKB. Prosesnya nanti akan kami tunjuk unit mana yang menangani, penyidik siapa nanti, akan kami kirimkan,” tuturnya.

Diketahui, laporan ini dilakukan secara nasional. Bahkan, DPP PKB juga sudah melakukan laporan hal serupa ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) lalu.

Terkait laporan tersebut seperti apa, bisa jadi akan dilanjutkan dan diserahkan langsung ke Bareskrim Polri untuk menanganinya.

“Nanti kita menunggu pusat. Kalau masing-masing wilayah ada pengaduan yang sama, kemungkinan besar akan Bareskrim yang menangani,” tandasnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Workshop Daurat Konselor, Ning Laily: Korban Kekerasan juga Dipengaruhi Pola Asuh

Workshop Daurat Konselor, Ning Laily: Korban Kekerasan juga Dipengaruhi Pola Asuh

Next Post
Mahasiwa PPG UNEJ bersama Komunitas USK

Budaya Literasi “Anoman Obong”: Projek Kepemimpinan Mahasiswa PPG Prajabatan Bahasa Indonesia UNEJ

Related Posts
Total
0
Share