Surati Presiden Jokowi, DPD KNPI Kabupaten Malang Sampaikan 5 Tuntutan Tragedi Kanjuruhan

Shofy Maulidya Fatihah
Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok
Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok
  1. Menggunakan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan dan menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM agar menjalankan diskresi dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.
     
  2. Memerintahkan Kapolri untuk menjalankan tahapan gelar perkara khusus bertempat di lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. Gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang menyebutkan Mabes Polri dapat menindak lanjuti perkara melalui gelar perkara khusus. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli (pakar psikologi massa, pakar pidana, pakar anak dst), saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator. Dalam gelar perkara khusus, penyidik dapat mempresentasikan pada peserta gelar terkait data dan fakta sehingga melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dan memenuhi rasa keadilan publik. 
     
  3. Mendorong agar dilakukan sidang di luar pengadilan, dalam hal ini, DPD KNPI Kabupaten Malang mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 Pasal 14 bahwa Pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
     
  4. Memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang memicu hilangnya nyawa 135 WNI sebagai Tragedi Kemanusiaan dan diatur dalam dokumen resmi negara.
     
  5. Mendorong adanya proses hukum formal dalam upaya menetapkan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Bupati Jember Hendy Siswanto buka getak jalan Watam Jember / dok. Pemkab Jember

Gerak Jalan Watam di Jember Berlangsung Meriah

Next Post
Potret perayaan “Gebyar Jember Inklusi” peringati Hari Disabilitas Nasional / dok. Pemkab Jember

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2022, Pemkab Jember Gebyar Jember Inklusi

Related Posts
Total
0
Share