Padahal, esensi dari demokrasi itu rakyat. Rakyat yang menjadi bagian utama dari sirkulasi negara mestinya terlibat untuk memberikan catatan-catatan, mengkritisi hal yang masih dianggap kontroversial, dan berdampak serius pada kehidupan sehari-hari.
Bahkan, dalam Undang-Undang mensyaratkan adanya partisipasi publik yang meliputi mendengarkan, menerima masukan, dan mensosialisasikan Undang-Undang.
Hal-hal itu tidak akan terpenuhi jika draf RKUHP tidak dibuka untuk publik. Rakyat gagal absen dalam memberikan masukan, memberikan catatan, dan pada akhirnya tercipta sekat jauh dengan pemerintah.
Baca juga: Korda BEM Nusantara Maluku Pertanyakan Peserta Siluman dalam Temu Nasional Yogyakarta
Selain itu, problem lain yang perlu menjadi poin perhatian adalah pembahasan 14 poin isu krusial yang dibahas pada 25 Mei 2022 oleh pemerintah dan DPR. Terdapat perbedaan persepsi antara masyarakat dengan penyusunan RKUHP.
Perlu digaris bawahi yang dimaksud 14 pasal krusial ini versi siapa, atau sudahkan berpihak pada masyarakat? Oleh sebab ada beberapa rekomendasi yang semestinya dilakukan pemerintah dan DPR.
Pertama, RKUHP haruslah menjadi hak publik. Kedua, untuk melakukan pembahasan terbuka RKUHP, pada semua bahasan RKUHP. Keterbukaan ini sangat penting karena itu titik temu keselarasan kepentingan umum dan kepercayaan publik.
Ketiga, metode penyusunan RKUHP sebaiknya dibahas kembali meski tidak dibahas semuanya. Terutama pembahasan yang berkenaan dengan pasal-pasal dengan potensi membahayakan masyarakat. Sebab, jika keterlibatan rakyat diabaikan oleh DPR dan pemerintah, rasanya negara ini telah gagal memaknai demokrasi. (*)
*)Penulis: Ahmad Faruuq – Koordinator Pusat BEM Nusantara
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim