E-Voting di Indonesia: Relevan atau Tidak?

Avatar
Muzayid, praktisi media dan akademisi
Muzayid, praktisi media dan akademisi

Wartacakrawala.com – Baru baru ini, kabar tentang pilkada tidak langsung kembali mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali angkat bicara soal proses pemilihan umum di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutannya di Rakornas Dukcapil di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Tito mendorong Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bekerja sama dengan Komisi Pemilu Umum (KPU) melakukan kajian mengenai e-voting.

Belakangan komentar kontrovesi pun bermunculan dari kalangan publik. Tidak sedikit juga yang mempertanyakan, mulai dari relevansi jika deterapkan, kemunduran demokrasi, hingga kesiapan dari Indonesia sendiri.

E-voting dalam pemilihan umum sebenarnya bukanlah hal baru seiring dengan berkembangnya teknologi. Banyak negara negara yang sudah menggunakan sistem e-voting dalam pemilu dengan berbagai metode. Namun begitu, penerapan e-voting di beberapa negara di dunia tidaklah selalu dapat diterima dengan mudah dan berjalan dengan baik.Tidak jarang juga penerapan e-votingmengalami kegagalan. Seperti kegagalan pemilihan Presiden AS pada bulan November 2000 di negara bagian Florida, pada akhirnya sistem e-voting banyak mendapatkan kritik.

Lalu, apakah e-votingakan relevan jika diterapkan di Indonesia? Dan apakah akan sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut?

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, penggunaan e-voting dianggap menjadi inovasi yang perlu untuk diterapkan. E-votingdianggap bisa memberikan beberapa keuntungan dibandingkan metode pemungutan suara konvensional, termasuk kecepatan dan akurasi tabulasi suarayang lebih besar serta kenyamanan yang lebih besar bagi para pemilih.Namun begitu, Kajian mendalam tentang hal ini sangat perlu untuk dilakukan karena banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti banyaknya resiko dari implementasi sistem e-voting antara lain transparansi yang membuat penggunaannya menjadi kontroversial, serta keamanan dan kerahansiaan data.

Adopsi e-voting bisa jadi sangat tepat dilaksanakan untuk negara kepulauan seperti di Indonesia karena hal ini akan sangat menghemat waktu dan biaya. dengan tidak menafikkan sistem demokrasi yang telah dianut, penerapan e-voting harus berdasar pada asas asas pemilihan umum yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, Pemilu diatur pada UUD 1945 perubahan III, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Pasal 22E yang pada ayat (1) dikatakan bahwa ,“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Inilah yang sering dijadikan asas dalam pemilu di Indonesia yakni langsung, umum, bebas, rahasia (luber) jujur, dan adil (jurdil). Artinya jika wacana tentang penggunaan e-voting akan direalisasikan, maka tetap harus berlandaskan asas pemilihan umum tersebut.

Jika kita amati bersama dari segi kesiapan dan kendala, Indonesia masih perlu pertimbangan yang kuat untuk menerapkan sistem e-voting, diantaranya yaitu mulai dari kondisi dan situasi masyarakat pemilih nantinya (SDM),  kemampuan negara dalam melakukan pengelolaan terhadap teknologi e-voting, tenaga ahli, kondisi geografis karena Indonesia merupakan negara kepulauan, infrastruktur terkait keterjangkauan listrik dan internet kesetiap daerah, hingga kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan dan resiko apabila sistem ini tidak berjalan seperti yang direncanakan. Jika dilihat dari sisi kesiapannya, Indonesia belumlah siap untuk menerapkan sistem tersebut.

*) Penulis: Muzayid, praktisi media dan akademisi

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*) Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Fahmi Aziz Mahasiswa Universitas Raden Rahmat Malang

Guru! Bebaskan Pendidikan Kita

Next Post
Muzayid, praktisi media dan akademisi

25 Tahun Diperingati, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Related Posts
Total
0
Share