Edarkan Pil Koplo Ilegal, Remaja Asal Malang Diringkus Polisi

Shofy Maulidya Fatihah
Barang bukti berupa pil koplo yang diedarkan oleh remaja asal malang
Barang bukti berupa pil koplo yang diedarkan oleh remaja asal malang

Wartacakrawala.com – Remaja 22 tahun asal Malang diamankan Anggota Polsek Kromengan, lantaran telah mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL), Minggu (10/07/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan, bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 9 Juli 2022. Sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga 360 ribu rupiah.

Baca juga: Idul Adha 1443 H, Polres Malang Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS (22) di pinggir jalan Punden Jatikerto. Kemudian Kapolsek Kromengan bersama 4 Anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.

“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan” ungkap Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo.

GHS (22) ialah seorang remaja laki-laki kelahiran Kabupaten Malang, yang beralamat di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang.

Baca juga: Cek Kesiapan, Kapolres Malang Lakukan Kunker ke Polsek Sumawe

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai 33 ribu rupiah yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam” imbuh Kapolsek.

Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Timnas Vietnam vs Thailand dalam laga lanjutan AFF U-19 2022

Suporter Indonesia Klaim Vietnam vs Thailand Lakukan Match Fixing, Ada Apa?

Next Post
Pelaku dukun pengganda uang saat diintrogasi oleh polisi

Polresta Banyuwangi Amankan Dukun Pengganda Uang Asal Grajagan

Related Posts
Total
0
Share