Wartacakrawala.com – Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember dikabarkan mencutikan ratusan mahasiswanya.
Pencutian mahasiswa tersebut berdasarkan dengan surat edaran bernomer B-4388/Un.22/1/PP.00.9/08/2022 tentang “Permohonan Proses Status Cuti Mahasiswa” yang tertuju kepada Dekan Fakultas.
Sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai sekarang, ratusan mahasiswa yang dicutikan tidak mendapat haknya sebagai mahasiswa.
Surat yang ditandatangani oleh kepala Biro AUPK dengan atas nama Rektor berisi permohonan update data mahasiswa ke “status cuti” bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sampai tanggal 19 Agustus 2022.
Siti Nur Halizah mahasiswa program Pendidikan Bahasa Arab yang merupakan satu dari ratusan mahasiswa yang dicutikan menjelaskan alasannya tidak membayar UKT.
Baca juga: Tak Puas Kinerja Kasek, Siswa SMAN 1 Turen Malang Demo Minta Kepala Sekolah Mundur
“Saya mau bayar tapi pihak kampus tidak memberi toleransi. Padahal ummi saya yang mengumpulkan uang itu butuh perjuangan sekali sampai hutang. Terkumpulnya setelah akhir lewat dari penentuan akhir pembayaran UKT lewat sehari itu masih belum boleh untuk membayar. Saya ngajukan banding UKT, keringan UKT, bahkan ngajukan beasiswa pemkab, tapi belum lolos. UKT 2 juta itu bagi kami sangatlah sulit karna ayah saya meninggal ketika awal saya PBAK sedangkan ummi saya hanya seorang ibu rumah tangga. Saya ingin terus kuliah sampai lulus dengan usaha ummi saya untuk mengumpulkan uang bayar UKT namun sampai detik ini tidak ada toleransi bagi yang telat bayar UKT,” jelas Halizah dalam form data mahasiswa cuti.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) menyebut bahwa proses pencutian mahasiswa yang dilakukan oleh pihak Rektorat merupakan kebijakan yang sepihak dan tidak prosedural. Dalam pencutian mahasiswa harusnya ada upaya administratif yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
“Jikalau pencutian mahasiswa hanya dikarenakan keterlambatan pembayaran UKT, maka saya rasa sangat tidak rasional dan sangat tidak berpihak pada mahasiswa. Pasalnya, di beberapa aturan, Universitas harusnya menerima permohonan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memang benar-benar tidak bisa membayar UKT sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kami (SEMA-U) sudah menghimpun data mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT. Dari data tersebut, 50% alasan mahasiswa tidak bisa membayar UKT karena faktor ekonomi,” tegas Ketua Senat saat dihubungi dalam wawancara via online.
“Jika pencutian dilakukan karena kekesalan Rektor terhadap aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa, maka ini sangat tidak wajar dan tidak bijak. Ini salah satu upaya pembungkaman kebebasan akademik. Karena mahasiswa dilindungi oleh undang-undang” imbuh Ketua Senat. (*)