Wartacakrawala.com – Aremania berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Alun-Alun menuju Balai Kota Malang dengan membawa 9 tuntutan atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022).
Sembilan tuntutan tersebut, diantaranya menuntut proses hukum yang adil untuk keenam tersangka dan menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI.
Tuntutan pertama sendiri berbunyi permintaan aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait 6 tersangka dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
Selain itu, pada tuntutan pertama yang disampaikan massa aksi Aremania jilid kedua juga meminta agar pasal yang disangkakan ke para tersangka diubah ke Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP.
Baca juga: 264 KK Penyintas Bencana Erupsi Semeru Terima Kunci Hunian Relokasi
Sebelumnya, penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan unsur kelalaian.
“Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI mundur dari jabatan saat ini. PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional,” ucap ribuan Aremania saat membacakan tuntutan kedua bagian A di depan Balai Kota Malang, Kamis siang (27/10/2022).
Selanjutnya pada tuntutan kedua bagian B, Aremania juga menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.
Pada tuntutan ketiga, massa juga meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.
Baca juga: Pemda Bersama KNPI Kabupaten Malang Gelar Upacara Sumpah Pemuda
“Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana,” teriak massa Aremania untuk poin keempat.
Pada tuntutan kelima bagian A, Aremania juga menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur yang menyebut tembakan tidak diarahkan ke tribun.
Sebab, sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
“Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan,” demikian bunyi tuntutan di poin 5 bagian B.
Keenam, Aremania menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
“Poin ketujuh menuntut Pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan Genosida. Poin kedelapan Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan,” lanjutnya.
Terakhir di poin 9, massa Aremania juga meminta tiga kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.