Globalisasi dan Kabut Asap di Indonesia

Shofy Maulidya Fatihah
Anugra Putri Perdana / ist
Anugra Putri Perdana / ist

Efektivitas AATHP

Adanya eksistensi AATHP dinilai masih belum efektif walaupun masing-masing negara anggota ASEAN sudah melakukan pengratifikasian. Khususnya Indonesia, terkait kebijakan yang dikeluarkan dalam AATHP dinilai masih tidak selaras dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Hingga tahun 2016 Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang membahas langsung terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan, Indonesia hanya memiliki peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hutan dan lahan saja. Namun demikian, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia berhasil mengurangi adanya perluasan akibat kebakaran hutan serta berhasil setidaknya mengurangi jumlah titik api pada tahun 2018 dengan upaya nasional dan implementasi Inpres 2018.

*)Penulis: Anugra Putri Perdana

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Perayaan Peringatan Hari Natal 2022 Duta Pancasila Kabupaten Malang / ist

Rawat Keberagaman, Duta Pancasila Kabupaten Malang Peringati Hari Natal

Next Post
Bedah buku kelas XII jurusan ilmu budaya & bahasa SMA An Nur Bululawang / ist

Jurusan Bahasa SMA An Nur Gelar Bedah Buku The Alchemist Karya Paulo Coelho

Related Posts
Total
0
Share