Efektivitas AATHP
Adanya eksistensi AATHP dinilai masih belum efektif walaupun masing-masing negara anggota ASEAN sudah melakukan pengratifikasian. Khususnya Indonesia, terkait kebijakan yang dikeluarkan dalam AATHP dinilai masih tidak selaras dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Hingga tahun 2016 Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang membahas langsung terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan, Indonesia hanya memiliki peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hutan dan lahan saja. Namun demikian, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia berhasil mengurangi adanya perluasan akibat kebakaran hutan serta berhasil setidaknya mengurangi jumlah titik api pada tahun 2018 dengan upaya nasional dan implementasi Inpres 2018.
*)Penulis: Anugra Putri Perdana
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim