Gunakan ETLE, Polres Malang Tak Lagi Gunakan Tilang Manual

Shofy Maulidya Fatihah
Satlantas Polres Malang lalukan edukasi dan teguran lalu lintas / humas Polres Malang
Satlantas Polres Malang lalukan edukasi dan teguran lalu lintas / humas Polres Malang

Wartacakrawala.com – Sebelum ada larangan tilang manual, Polres Malang sudah menerapkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, kali ini pihaknya lebih mengutamakan edukasi dan teguran.

“Meski tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan tetap bisa ditindak jika melanggar lalulintas. Penilangan menggunakan sistem pantauan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik,” ujar AKP Agnis, Minggu (30/10/22).

Di wilayah hukum Polres Malang sendiri lanjut AKP Agnis sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di Simpang Kepanjen. Selain itu juga ada ETLE yang sifatnya mobile.

Baca juga: Jokowi hingga Gus Yahya Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2023

“Betul, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah menjalankan tidak menggunakan tilang manual. Kami juga melangsungkan agenda Patroli Simpatik,” kata AKP Agnis.

Tilang simpatik sendiri menyasar para pengguna jalan. Tak hanya itu, serangkaian agenda simpatik ini juga menyasar sekolah maupun pondok pesantren.

“Dari Satlantas telah dilaksanakan kegiatan simpatik, di antaranya berupa Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka,” jelas AKP Agnis.

Selain menyasar kalangan pelajar, giat simpatik Satlantas Polres Malang juga menyasar masyarakat umum. Khususnya para pengguna jalan. Yakni dengan melalui penyampaian tertib berlalu lintas.

“Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun elektronik,” katanya.

Dengan begitu, lanjut AKP Agnis masyarakat di Kabupaten Malang bisa lebih menaati lalu lintas. Namun untuk kejadian laka lantas,pihaknya tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Tapi kalau kejadian laka (kecelakaan) tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Agnis. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf / yahyacholilstaquf

Jokowi hingga Gus Yahya Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2023

Next Post
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja / Antara

Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Permudah Laporan Pelanggaran secara Daring

Related Posts
Total
0
Share