Wartacakrawala.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
“HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Ia meminta masyarakat agar bijak dan tidak panic buying dalam membeli minyak goreng. “Karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” lanjutnya.
Baca juga: Tanda Kamu Harus Resign & Mencari Pekerjaan Baru
Ia juga memerintahkan produsen minyak goreng agar terus menyalurkan stok agar tidak terjadi kekosongan di pedagang atau pengecer.
Lutfi menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh kepada ketentuan ini.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” lanjutnya.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” imbuhnya.