Gelar Dialog Publik, HMI Cabang Malang Soroti Tindakan Korupsi Modus Pokir DPRD

Avatar
Dialog publik HMI Cabang Malang lakukan diskusi soal tindak korupsi modus pokir DRPD
Dialog publik HMI Cabang Malang lakukan diskusi soal tindak korupsi modus pokir DRPD

Wartacakrawala.com – HMI Cabang Malang menggelar Dialog Publik dengan menangkat tema “POKIR DPRD : Antara Pembangunan dan Tindakan Korupsi”. Dialog tersebut, dihadiri 2 narasumber yaitu Dewi Ambarwati, S.H., M.H selaku Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UNIRA Malang dan Muhammad Fadli Efendi selaku Kabid PPD HMI Cabang Malang, Jumat (01/04/2022).

Dialog diawali dengan sambutan La Rian Hidayat selaku Ketua Umum HMI Cabang Malang. Ia mengatakan bahwa persoalan POKIR DPRD ini sangat penting untuk dikaji dan di analisis lebih dalam, mengingat di Malang memiliki sejarah pahit atas adanya tindakan korupsi massal di tahun 2017 yang berangkat dari modus program POKIR, sehingga POKIR ini sangat rentan untuk dijadikan sumber korupsi.

“Persoalan POKIR ini akan terus dikawal dan kami kontrol secara intens demi mencegah terjadinya korupsi dilingkup Malang Raya,” ujarnya.

M. Fadli Efendi selaku Kabid PPD HMI Cabang Malang, menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

“Adapun regulasi yang mengatur tentang Pokir yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017,” jelasnya.

Baca juga: Dit Resnarkoba Polda Jatim Musnahkan Ratusan Ribu Kilogram Sabu dan Ganja

Lebih lanjut, Kabid PPD HMI Cabang Malang menyebutkan, bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 dinyatakan dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD perlu diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran oleh BAPPEDA dengan berkoordinasi bersama Perangkat Daerah terkait. Maka dari itu, pihak DPRD dan OPD terkait tidak diperkenankan untuk saling mengintervensi,” tegas Kabid PPD.

Dewi Ambarwati S.H., M.H sebagai narasumber sekaligus Direktur PAKU UNIRA Malang pada Dialog tersebut, menyampaikan beberapa poin penting. Ia menyebut isu POKIR ini memang sangat seksi dan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi, adapun jenis-jenis tindak pidana korupsi mengenai POKIR ini tidak jauh-jauh dari suap dan gratifikasi.

“Berbicara soal Korupsi melalui modus POKIR, hal ini diperparah dengan minimnya kemampuan literasi masyarakat khusus di pedesaan, sehingga berujung pada sikap apatis terkait akan perbaikan sistem mulai dari subtansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum,” ungkap Dewi Ambarwati.

Direktur PAKU UNIRA Malang menjelaskan beberapa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi melalui modus POKIR DPRD yaitu seperti rendahnya integritas para anggota DPRD.

“Masyarakatnya minim literasi dan tidak memiliki pengetahuan untuk bagaimana caranya agar dana aspirasi melalui POKIR DPRD ini bisa terealisasikan sesuai dengan kebutuhan bahkan diperparah masyarakatnya kurang berani untuk speak up ketika mengetahui adanya tindakan korupsi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Jurusan Keperawatan SMK Unggulan An Nur Bululawang

Cetak Lulusan Kompeten, SMK Uggulan An Nur Siap Buka Jurusan Tata Boga dan Keperawatan Putra

Next Post
Maskot piala dunia Qatar 2022 / FIFAWorldcup

Fifa Resmi Kenalkan Maskot Piala Dunia Qatar 2022 Bernama La’eeb

Related Posts