Hukum Merampas Kebebasan

Shofy Maulidya Fatihah
Moh. Ahsin Nawail
Moh. Ahsin Nawail

Wartacakrawala.com – Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori ini dipandang tertua dan terpenting. Setiap perenungan mengenai negara dan masyarakat, mau tidak mau akan menghasilkan paham-paham yang mendasarkan adanya negara dan masyarakat itu pada persetujuan anggotanya. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tegas (expressed) atau dianggap telah diberikan secara diam-diam (tacitly assumed).

Dalam kepustakaan ilmu politik dikenal dan dibedakan dua macam perjanjian masyarakat, yakni yang disebut perjanjian masyarakat yang sebenarnya dan perjanjian pemerintahan. Dengan perjanjian masyarakat yang sebenarnya dibentuk suatu badan kolektif Bersama yang akan menampung individu-individu yang Bersama-sama mengadakan perjanjian itu. Dengan perjanjian masyarakat yang sebenarnya terbentuklah societas atau masyarakat manusia. Perjanjian ini secara teknis sisebut pactum unionis atau pacte d’association (istilah Otto von gierke), atau social contract proper dalam bahasa inggris.

Kesadaran diri manusia yang merekonruksi adanya kesepakatan antar manusia untuk membentuk suatu negara, untuk menyelamatkan diri dari buasnya kehidupan atau disebut homo homini lopus agar terselamatkan dari bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua), dari persetujuan ini lahirlah kekuasaan untuk memerintah, berdasarkan konstruksi perjanjian masyarakat seperti itu, Jean Jacques Rousseau menghasilakan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalm tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Rousseau adalah salah seorang peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau untuk menyesuaikan dengan keadaan pada waktu ini, ajaran rousseau menghasilkan jenis negara yang demokratis, dimana rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.

Dalam paham rousseau, kedaulatan rakyat mngimplikasikan dua anggapan. pertama, penolakan terhadap segala wewenang di atas rakyat yang tidak dari rakyat. Kedua, tuntutan, agar segala kekuasaan yang ada mesti identic dengan kehendak rakyat.

Baca juga: Progres Pembenahan Jembatan Gugut Jember, Ditinjau Langsung Bupati

Namun pada dasar nya hukum akan selalulu akan membersamainya, hukum lah yang akan menjadi arsitek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ungkapan Adagium ubi societas ibi ius oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), menyatakan bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum, secara implisit bahwa segalam sector kehidupan antar manusia menghendaki adanya hukum, pelaksanaan kekuasaan pun akan di atur berdasarkan hukum agar kesewenang-wenangan penguasa dapat di hukum berdasarkan lex causalitatis dan adagium culpae poena par esto, bahwa hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

Fakta mengatakan semua tak se ideal apa yang menejadi prinsip awal sebagaimana Equality before the law yaitu semua orang sama di depan hukum atau hukum harus sama di akses oleh orang yang berbeda, namun faktanya penguasa mendistorsi atau bahkan membangkang tuntutan hukum, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa berbeda penanganannya Ketika masyarakat biasa melanggar nya, atau bahkan Ketika ada potensi hukum yang menghalangi kegiatan penguasa maka dengan cepat lah dia akan merubah dan di sesuaikan dengan kegiatan dan kepentingan mereka.

Beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa cenderung mendapatkan penaganan yang sangat istimewah, bahkan hukuman yang didapatkan bisa jadi diringankan atau bahkan di bebaskan, padahal sudah mencidrai moral hukum,moral kepemerintahan, moral kemanusiaan dan dapat merusak tatanan kenegaraan, namun berbeda dengan pelanggara hukum yang dilakukan oleh masyarakat dimulai dari proses penangkan bahkan Ketika penyidikan cenderung mendapat penganiaan oleh penyidik sehingga yang benar akan salah dengan dalil ekstrim nya perlakuan penyidikan yang sangat menyakitkan dan tidak etis untuk dilakukan.

Dapat dibayangkan bahwa secara ontologis,seseorang yang dihukum kenyataannya adalah orang yang dirampas hak nya.jika hukuman yang dijatuhkan adalah berupa penjara,maka yang dirampas adalah kebebasannya,karena sesorang dikurung didalam ruang atau Gedung yang di isolasi dari masyarakat. Jika seroang pelajar dan berpendidikan maka yang dirampas adalah haknya untuk belajar dan berpendidikan. Jika seseorang dijatuhi hukuman mati,maka hak nya untuk hidup dirampas oleh negara.itulah sebabnya, hukuman disebut sebagai Tindakan merampas kebebasan.

Maka dari itu perlu adanya edukasi yang disuguhkan hingga tertanam dan menjadi perinsip hidupnya,agar semua hak,kebebasan,hidup,belajar,bekerja,dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan perlindingan hukum.

*)Penulis: Moh.Ahsin Nawail, Kamis,12 januari 2023

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Bupati Jember Hendy Siswanto meninjau langsung Pembenahan Jembatan Gugut Jember

Progres Pembenahan Jembatan Gugut Jember, Ditinjau Langsung Bupati

Next Post
Koran online edisi Selasa 10 Januari 2023

Koran Online: Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Related Posts
Total
0
Share