Wartacakrawala.com – Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalah gunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Indonesia saat ini masih terdapat banyaknya pihak-pihak atau tokoh pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Seperti korupsi bansos untuk covid 19 yang disalah gunakan, sehingga dana yang seharusnya untuk masyarakat tidak tersampaikan.
Korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Butuh penanganan yang sangat ketat dan maksimal agar korupsi bisa di berantas. Penyebab korupsi terdapat beberapa macam yaitu karna faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan lain-lain.
Lembaga anti korupsi dapat mecontoh dalam menangani kasus korupsi dari ICAC (Independent Commission Against Corruption) yang merupakan lembaga tertinggi di hongkong dan mereka berdiri secara independent, dengan tetap menjaga kontak dengan institusi lain, sehingga keputusan dan sistem kebijakan tidak diintervensi oleh kepentingan politik dalam proses implementasinya.
Selain itu, agensi tersebut bertanggung jawab langsung kepada posisi tertinggi di Hong Kong, yaitu Chief Executive. ICAC dalam melakukan pemberantasan korupsi mereka memiliki sikap komitmen, konsistensi, dan pendekatan yang koheren antara penindakan dan pencegahan. Penindakan dan pencegahan terintegrasi menjadi satu. Setelah kasus korupsi di satu institusi ditindak dan selesai pemeriksaannya, maka diikuti oleh tim pencegahan yang masuk ke institusi tersebut untuk melakukan ‘terapi’ dan perbaikan sistem. Dengan demikian kasus korupsi di institusi tersebut tidak akan terulang lagi.
Baca juga: Bebas Bersosial Media, Hoax Semakin Meluas
ICAC memiliki kewanangan yang kuat dalam melakukan investigasi sehingga kinerja mereka sangat profesional dan tidak terdapat ketentuan mengenai koordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi, dalam tindak penyelidikan ICAC melarang mengumumkan informasi yang diperoleh, sehingga penyidikan dapat dilakukan dengan maksimal meminimalisir informasi yang bocor ke publik.
Badan tersebut memiliki kewenangan khusus untuk melakukan investigasi. Terlihat betapa mudahnya mendapatkan izin saat melakukan investigasi bank, pernyataan sanksi, bahkan penyadapan setiap saat. Namun, Tony buru-buru menambahkan, karena lembaga tersebut memiliki kekuatan untuk mencegah penipuan, maka aktivitas tersebut dipantau dengan sistem checks and balances.
Dalam strategi, ICAC memiliki 3 struktur organisasi pertama departemen organisasi yang memiliki inestigasi proaktif, kerjasama antar lembaga pemerintahan, mereka juga mengembangkan dan mengkosolidasikan jaringan internasional untuk membantu pemberantasan korupsi.
Kedua departement pencegahan korupsi yaitu mereka melakukan prosedur yang transparan dan akuntabel, kontrol dan kepemimpinan yang efektif serta mereka berupaya dalam penjagaan dan sistem kontrol area yang dioptimalkan setelah terjadinya korupsi. ICAC melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap fungsi dan sistem yang rentan terhadap dilakukanya korupsi. ICAC melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta juga dalam melakukan pencegahan korupsi.
Ketiga, departemen hubungan masyarakat yaitu dimana mereka meminta dukungan secara langsung dengan masyarakat setempat dengan mengunjungi masyarakat secara individu maupun organisai serta mengorganisir aktivitas bersama. ICAC mengadopsi Programme Plan Approach untuk menjangkau masyarakat yang berbeda seperti pembisnis, profesional, pegawai pelayanan publik, para pemuda, dan menjalankan pendidikan serta pelatihan sesuai kebutuhan tidap individu atau kelompok tersebut.
Lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia dapat mencontoh struktur organisasi yang dilakukan oleh ICAC dengan pemberantasan yang konsisten dan mendalam serta selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung lembaga anti korupsi di Indonesia menjadi lebih kuat. (*)
*)Penulis : Sherina Ayu A, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim