Imbas Corona, Ujian Nasional Resmi Ditiadakan

Avatar
Ilustrasi Ujian Nasional ditiadakan sebagai imbas dari merebaknya virus corona
Ilustrasi Ujian Nasional ditiadakan sebagai imbas dari merebaknya virus corona

Wartacakrawala.com – Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah, akhirnya resmi ditiadakan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat via daring (online) antara DPR yang diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.

Keputusan meniadakan ujian nasional ini disepakati oleh 4 pimpinan Komisi pendidikan (X) antara lain; Syaiful Huda (ketua komisi, PKB), dan empat wakil ketua Agustina Wilujeng Pramestuti (PDIP), Hetifah Sjaifudian (Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), Abdul Fikri Faqih (PKS).

Langkah tersebut diambil sebagai buntut dari penyebaran pandemi corona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun pelajaran yang semakin mencekam.

Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan pencegahan takait penyebaran virus corona.

Baca: Kamu Harus Tahu, Istilah yang sering Muncul Seputar Corona

Melansir dari Kompas.com, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan, saat ini tengah dikaji berbagai opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” Tungkasnya.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

“Sekolah nantinya akan menimbang nilai kumulatif dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” Lanjutnya,

Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi istilah atau diksi seputar covid-19

Kamu Harus Tahu, Istilah yang sering Muncul Seputar Corona

Next Post
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia kiartal III 2020

Presiden Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Membaik

Related Posts
Total
0
Share