Wartacakrawala.com – Korupsi adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan untuk mengambil sesuatu baik itu berupa harta atau benda yang bukan hak atau miliknya. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia.
Tindak korupsi pada umumnya dilakukan oleh pejabat publik dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang telah dilimpahkan pada mereka. Upaya pemberantasan korupsi juga sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa disebut dengan KPK merupakan lembaga negara bersifat independen yang berwenang memberantas tindak korupsi yang ada di Negara Indonesia. Dari beberapa wewenang yang diemban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat beberapa yang harus dibenahi mengacu pada kebijakan atau wewenang dari Independent Comission Against Corruption (ICAC), dimana kita ketahui bahwa ICAC merupakan lembaga independen asal Hong Kong yang bertugas memberantas korupsi disana dan telah berhasil mengungkap kasus korupsi terbesar di Hongkong serta membersihkan nama Hongkong dari kata korupsi. ICAC juga merupakan salah satu lembaga anti korupsi terkuat di dunia untuk saat ini, maka mengacu pada hal tersebut akan dirasa sangat efektif jika KPK dapat menerapkan apa yang telah dilakukan oleh ICAC.
Hal pertama yang patut dicontoh oleh KPK dari ICAC yaitu adanya wewenang untuk bertanggung jawab langsung kepada posisi tertinggi di Hong Kong, sedangkan KPK tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga transparasi data yang diperoleh pasti lebih terbatas.
Baca juga: ICAC Bisa Menjadi Contoh Lembaga Anti Korupsi Indonesia
Yang kedua adalah ICAC memiliki wewenang untuk mendapatkan data atau infomasi asli dari siapapun dan jika data atau informasi yang didapat terbukti palsu, maka informan tersebut dapat menerima hukuman pidana langsung. Hal ini saya rasa akan sangat efektif dalam mendapatkan sebuah infomasi yang akurat, sedangkan KPK di Indonesia tidak bisa mendapatkan hal tersebut karena dalam penangan kasus korupsi di Indonesia masih melibatkan beberapa pihak seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK itu sendiri sehingga dalam penentuan hasil akhir sering kali terdapat perbedaan pendapat.
Yang ketiga yaitu ICAC memiliki wewenang untuk meciptakan atau membuat undang-undang sendiri terkait kasus tindak korupsi, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang tersebut. Hal itu karena pembuatan dan perubahan undang-undang di Indonesia harus melalui lembaga legislatif terlebih dahulu sehingga kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang gerak KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Jika dilihat dari faktanya, terdapat segelintir oknum di lembaga legislatif itu sendiri yang melakukan tindak korupsi dan juga jika seandainya KPK mendapatkan hak dan wewenang untuk menentukan dan membuat undang-undang sendiri terkait tindak korupsi seperti halnya yang dapat dilakukan oleh ICAC. Maka hal tersebut dapat dipastikan akan sangat berdampak dalam pengurangan tindak korupsi yang ada di Indonesia.
KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan memberantas korupsi seharusnya diberikan wewenang sebesar wewenang yang dimiliki oleh ICAC di Hong Kong. Dengan diberikannya wewenang yang besar, peluang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia juga akan semakin besar.
Negara harus menjamin kewenangan yang didapat KPK sebagai salah satu upaya dalam membantu KPK menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Tanpa adanya kewenangan independen yang diberikan negara kepada KPK, mustahil korupsi-korupsi di Indonesia dapat terhapuskan secara permanen. Hal itu dapat dilihat dari realita lapangan yang menunjukkan bahwa selama ini KPK tidak bisa menindak langsung pelaku-pelaku yang diduga telah melakukan korupsi karena adanya keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh KPK.
Padahal, independensi merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan kinerja KPK dalam memberantas korupsi sehingga negara harus sepatutnya memberikan kewenangan yang besar untuk KPK kedepannya. Dengan demikian, KPK lebih leluasa dalam menindak siapapun yang melakukan korupsi sehingga Indonesia dapat semakin bersih dari kata korupsi. (*)
*)Penulis : Firmansyah Wahyu Eka Ramadani, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim