Wartacakrawal.com – Pemilu 2024 sudah di depan mata, tinggal beberapa bulan lagi pesta demokrasi tersebut akan di selenggarakan.
Namun, sebelum pemilu di selenggarakan banyak moment yang harus di perhatikan. Salah satunya adalah masa Kampanye, momen dimana waktu pelaksaan masa kampanye harus sesuai UU dan aturan Teknis yang berlaku.
Melihat pemilu sebelumnya yang pernah berlangsung, biasanya banyak masalah yang terjadi terkait pelanggaran aturan dalam kampanye. Mulai dari urusan paling kecil seperti baliho, media sosial hingga Money Politik .
Pusat Pelaporan analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan bahwa “serangan Fajar” atau bagi uang Jelang pemilihan pada Pemilu 2024 bukan lagi dalam bentuk pemberian Tunai tapi bisa berupa uang elektronik.
Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting Mengatakan Serangan fajar melalui uang elektronik lebih mudah di lakukan.
Senada dengan pernyataan PPATK, Badan Pengawas dan Konsultasi Nasional Ikatan senat mahasiswa ekonomi indonesia (BPK ISMEI) menyampaikan bahwa money politik melalui platform digital sangat memungkinkan terjadi mengingat ruang tersebut cukup privasi dan sangat mudah di lakukan transaksinya.
Yafi menngatakan bahwa “gampangnya transaksi melalui paltform digital seperti e – wallet saat ini menjadi peluang sebagai transaksi politik uang, bayangkan saja sambil tiduran pun transaksi ini juga bisa di lakukan” Pungkasnya.
BPK Nasional ISMEI Tersebut juga menambahkan Bahwa semua Pihak harus ikut terlibat, tidak hanya BAWASLU tapi peran POLRI dan Kejaksaan RI Juga harus bertanggung jawab agar bisa menciptakan Pemilu yang damai dan nyaman.
” Karena kecanggihan Platform digital ini juga harus di antisipasi mengingat ruang yang cukup privasi dan mudah di lakukan. Mungkin ketika di selidiki Transaksi nya ada tapi membuktikan kalau transaksi tersebut adalah money politik sangat sulit dong. Makanya Polri dan Kejaksaan RI harus terlibat langsung dalam pengamanan Pemilu 2024 Agar tetap berlangsung secara Fair ” Ucap Mahasiswa doktoral Universitas brawijaya tersebut.
Banyak kekhawatiran masyarakat transaksi melalui Platform digital tersebut akan terjadi yang bisa merusak pesta demokrasi yang objektif. Bahkan Banyak Info mengatakan bahwa tidak hanya dompet elektronik yang dijadikan sebagai sarana Transaksi tapi juga Melalui Token Listrik.