Indikasi Pemalsuan Data Calon, Pemira UM Ricuh

Shofy Maulidya Fatihah

Wartacakrawala.com – Hasil Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Negeri Malang (UM) tahun 2020 mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak sejak acara tahunan tersebut belum dilaksanakan.

Penolakan datang dari beberapa DMF (Dewan Mahasiswa Fakultas) yang memberikan pernyataan keberatan terhadap pelaksanaan Pemira 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh DMF FMIPA, DMF FT, DMF FIP, dan DMF IK melalui surat gugatan yang ditujukan kepada Majelis Kemahasiswaan.

Namun sebelum ditemukan solusi dari kedua belah pihak yang berseteru, proses pelaksanaan Pemira tetap berlanjut pada, 15 Desember 2020.

Baca juga: Ciderai Proses Demokrasi, SK Rektor UM Warnai Gagalnya Perhelatan Pemira

Hal ini sebagaimana mengacu pada peraturan rektor yang berlaku dan telah disepakati bersama Majelis Kemahasiswaan saat audiensi Pemira seharfi sebelumnya, 14 Desember 2020.

Akibat dari perselisihan tersebut, berdampak pada hasil Pemira yang kembali ditolak termasuk hasil perhitungan suara dari paslon uruta pertama dan kedua yang dibatalkan oleh pihak rektorat.

Pembatalan Pemira ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universotas negeri Malang Nomor 30.12.199/UN32/KM/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Raya Universitas Negeri Malang tahun 2020, tertanggal 30 Desember 2020.

Belum selesai persoalan hasil Pemira yang ditolak, kabar lain datang dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) UM selaku penyelenggara.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo adakan Perlombaan di TPQ Baitul Makmur

Agung Kurniawan menuturkan sejak awal proses pelaksanaan Pemira selalu menemukan sejumlah permasalahan. Ia membeberkan, sempat ada salah satu Paslon yang diduga kuat memalsukan dokumen pribadi miliknya.

“Salah satu persyaratan calon Presma dan wakilnya harus dinyatakan sudah mengikuti Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LKMM-TM),”ujarnya pada, Selasa 19 Januari 2021.

Hal ini menjadi celah bagi salah satu celah bagi oknum tak bertanggung jawab yang tak memiliki sertifikat LKKM-TM.

“Dari salah satu poin persyaratan bakal calon, harus memiliki bukti sertifikat LKMM-TM yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Tapi, jika tidak mengikuti LKMM-TM internal kampus, bisa ikut dan mendapat sertifikat dari intitusi lain,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bantu Kegiatan Posyandu di Pesarean

Ia melanjutkan, terdapat speserta seleksi calon Presma Pemira yang menggunakan sertifikat LKMM-TM yang diterbitkan dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

“Tapi, setelah dikonfirmasi ke kampus itu, diketahui bahwa nama oknum terkait (TRD) tak mengikuti LKMM-TM di kampus tersebut. Akhirnya kandidat yang ikut seleksi calon Presma itu dinyataka tidak lolos administrasi,” ungkap Agung.

Meski oknum tersebut tak lolos sejak awal pemberkasan Pemira, ia ingin dari pihak kampusnya melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswanya yang diduga melakukan pemalsuan data dengan mengatasnamakan institusi lain.

Ia berharap, permasalahan yang mewarnai proses Pemira dapat segera terselesaikan dengan baik dan hasil Pemilra tak dibatalkan, apalagi diganggu gugat oleh sejumlah kalangan yang menolaknya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bantu Kegiatan Posyandu di Pesarean

Next Post

Rest Area Pesona Wono Agung Tawarkan Keindahan Alam Tiada Tara

Related Posts