Wartacakrawala.com – Korupsi merupakan permasalahan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Masalah korupsi di Indonesia telah terjadi sejak Indonesia berada di bawah kekuasaan penjajah.
Menurut Jendral Pajak Fuad Rahmany, korupsi adalah penyakit kronis yang berada di Indonesia yang disebabkan permasalahan yang terjadi sejak zaman VOC. Terbukti dari setelah Indonesia merdeka dan telah melewati berbagai era pemerintahan, korupsi secara nyata tetap terjadi.
Negara Indonesia memiliki Lembaga Anti Korupsi yang bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK adalah lembaga yang diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, insentif, dan berkesinambungan.
KPK diharapkan menjadi trigger mechanism, yaitu sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain di luar KPK menjadi lebih efektif dan efisien. Akan tetapi sejak KPK berdiri hingga saat ini, kasus-kasus korupsi tetap bermunculan dari berbagai bidang.
Lembaga antikorupsi KPK dapat mencontoh lembaga tertinggi Hong Kong. Lembaga anti korupsi yang dimiliki Hongkong adalah ICAC (Independent Commision Against Corruption). ICAC telah menjadi rujukan bagi berbagai negara sebagai contoh lembaga anti korupsi yang efektif.
Di tahun 2012 Hongkong menempati urutan 14 di dunia dalam perolehan angka CPI dengan skor 77 sehingga menempatkan sebagai salah satu lembaga anti korupsi terbaik di asia. ICAC bersifat independen dan tetap menjaga kontak dengan lembaga lain. sehingga keputusan dan sistem kebijakan tidak diintervensi oleh kepentingan politik dalam proses implementasinya.
Baca juga: Independensi Jadi Solusi Perkuat KPK sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi
Selain itu, agensi tersebut bertanggung jawab langsung kepada posisi tertinggi di Hong Kong, yaitu Chief Executive. dalam melakukan pemberantasan korupsi, ICAC memiliki sikap yang menjunjung tinggi komitmen, sikap konsisten, dan kesinambungan antara penindakan dan pencegahan. Penindakan dan pencegahan terintegrasi menjadi satu.
Setelah kasus korupsi di lembaga ditangani dan diselidiki, tim pencegahan akan masuk ke lembaga untuk “pengobatan” dan memperbaiki sistem. Oleh karena itu, kasus korupsi di lembaga-lembaga tersebut tidak akan terulang kembali.
ICAC sendiri memiliki kewenangan khusus untuk melakukan investigasi. Terlihat betapa mudahnya mendapatkan izin saat melakukan investigasi bank, pernyataan sanksi, bahkan penyadapan setiap saat.
Namun, Tony buru-buru menambahkan, karena lembaga tersebut memiliki kekuatan untuk mencegah penipuan, maka aktivitas tersebut dipantau dengan sistem checks and balances.
Pegawai yang diangkat oleh Komisi Independen Anti Korupsi ICAC juga harus lulus sejumlah ujian dan pelatihan, agar memiliki eksistensi profesional yang dapat dibuktikan dengan adanya tenaga ahli, seperti yang terkait dengan perlindungan sanksi, forensik teknis dan investigasi keuangan. Sekitar 120 orang yang bekerja dan memiliki keterampilan ini telah menerima pelatihan dari Akademi Nasional FBI.
Secara strategi, Komisi Independen Anti Korupsi ICAC memiliki tiga struktur organisasi, pertama adalah departemen organisasi yang aktif menyelidiki dan bekerja sama dengan instansi pemerintah, serta mengembangkan dan mengkonsolidasikan jaringan internasional untuk membantu pemberantasan korupsi.
Kedua, departemen pencegahan korupsi menerapkan prosedur akuntabilitas yang transparan, mengendalikan dan memimpin secara efektif, dan berusaha untuk menjaga dan mengoptimalkan sistem pengendalian daerah setelah korupsi terjadi. Komisi Independen Anti Korupsi ICAC melakukan kajian mendalam terhadap fungsi dan sistem yang rentan terhadap korupsi. Komisi Independen Anti Korupsi ICAC juga bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mencegah korupsi.
Ketiga, departemen hubungan masyarakat, mereka mengunjungi masyarakat melalui individu atau organisasi dan menyelenggarakan kegiatan bersama untuk secara langsung mencari dukungan dari masyarakat setempat. Komisi Independen Anti Korupsi menggunakan pendekatan perencanaan untuk menjangkau komunitas yang berbeda, seperti pebisnis, profesional, petugas layanan publik, dan pemuda, dan melakukan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu atau kelompok.
Lembaga antikorupsi Indonesia dapat mengikuti struktur organisasi Komisi Independen Pemberantasan Korupsi ICAC dengan cara mempunyai sikap konsisten dalam pemberantasan korupsi, mencari sampai akar agar memberantasnya secara tuntas, dan selalu mensosialisasikannya kepada masyarakat tentang anti korupsi, serta mendukung untuk penguatan lembaga anti korupsi di Indonesia. (*)
*)Penulis : Devi Ayu Kustianingsih, Mahasiswa Sosiologi Uviversitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim