Wartacakrawala.com – Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SE tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Lantas apa isi SE Nomor 29 Tahun 2021 tersebut? Berikut informasi yang telah kami rangkum.
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021: Imbauan Sekolah Tak Adakan Libur Nataru
SE Nomor 29 Tahun 2021 menyebutkan mengenai 6 poin terkait kegiatan pendidikan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu:
Baca juga: Menparekraf Optimis Desa Wisata Dapat Bangkitkan Indonesia
- Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan.
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
- Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
- Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.