Wartacakrawala.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Dengan diterapkannya BPJS kelas standar, maka akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kapan kelas standar BPJS mulai berlaku?
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
“Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022,” kata Choesni seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.
“Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait,” imbuhnya.
Terkait apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut, dia menyatakan belum bisa menyampaikannya saat ini.
Baca juga: Kemenag Membuka Pengajuan 2 Bantuan Pesantren hingga 4 Oktober 2021
“Masih dikaji dan dilist,” tuturnya.
Berlaku sebelum 1 Januari 2023
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal atau kelas standar BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku sebelum 1 Januari 2023.
“Kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar Muttaqien.
Kelas standar
Menurutnya kelas standar bukan berarti kelas minimal, melainkan sebuah kelas yang terstandardisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi, lanjutnya, indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.
Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya. Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Iuran BPJS
Terkait iuran bulanan, ujar Muttaqien, masih dalam proses perhitungan dan simulasi. Hal itu belum bisa disampaikan karena masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.
“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkas dia.
Baca juga: SEMA Fakultas Psikologi UIN Maliki Kenalkan Nahkoda Baru Fakultas pada Mahasiswa
Melansir Kompas.com, 21 September 2020, kebijakan akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, kelas rawat inap terbagi menjadi dua yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan untuk peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Sehingga nantinya tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Terkait rawat jalan, akan berjalan seperti biasa, menurut Muttaqien.
“Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap,” ujar Muttaqien, dilansir Kompas.com, 27 September 2021. (*)