Wartacakrawala.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) siap dilaksanakan di Kabupaten Malang. PPKM diterapkan dengan intruksi dari Mendagri No 1 Tahun 2021.
Bersama Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Idayat, MM Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M menghadiri rapat koordinasi terkait Intruksi Mendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.
Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang (9/1) kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Komandan Kodim Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Forkomipa Kabupaten Malang dan Forkopimcam se Kabupaten Malang serta jajaran Muspika dan perangkat desa Kabupaten Malang.
Baca juga: Ini Dia Aturan Kebijakan PSBB Jawa Bali yang Akan berlaku Mulai 11 Januari
Penerapan PPKM di Kabupaten Malang didasari intruksi kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Hal tersebut dikatakn langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi.
“Wilayah Kabupaten Malang akan memakai seluruh turan sesuai dengan peraturan Kemendagri, tidak aka nada perubahan karena saya tidak akan memakai kebijakan sendiri yang nantinya akan bertentangan dengan peraturan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Jam operasional untuk pusat perbelanjaan akan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, pembatasan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor sebesar 25 persen juga akan diterapkan. Tak hanya itu kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring, kapasitas tempat ibadah juga dibatasi yaitu sebesar 25 persen dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Bukan PSBB, Pemerintah Gunakan Istilah PPKM
Selain itu sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kegiatan kontruksi.
“Saya berharap dengan dilakukannya PPKM ini Kabupaten Malang dapat mengurangi jumlah pasien Covid-19,” tuturnya.
Jalur masuk dan keluar akan diperketat, setiap orang yang akan datang wajib membawa surat keterangan rapid test antingen, antibody maupun swab PCR.