Wartacakrawala.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali meyakinkan masyarakat terkait komitmen polri untuk pembasmian judi di masyarakat. Jenderal Sigit menegaskan, akan mencopot anggotanya, yang kedapatan terlibat dalam bisnis perjudian, maupun perlindungan terhadap praktik perjudian.
Sanksi serupa kata dia, akan diterapkan terhadap para pejabat kepolisian di semua level yang tak sanggup memberantas penyakit masyarakat yang marak tersebut.
“Dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian. Saya ulangi, yang namanya perjudian. Apapun bentuknya. Apakah itu darat, apakah itu perjudian online. Semua itu harus ditindak,” tegas Kapolri, dalam pengarahan video conference kepada seluruh Kapolda dan pejabat utama di Mabes Polri, dari Jakarta, Kamis (19/8) malam.
Baca juga: Hadiri Acara Malang Bersholawat, Kapolres Malang Pastikan Situasi Kondusif
Jenderal Sigit mengingatkan, agar tak ada dari para anggotanya yang terlibat. Apalagi, ambil bagian dalam praktik bisnis haram yang dilarang undang-undang tersebut.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya, harus ditindak. Kalau tidak pejabatnya akan saya copot. Saya tidak peduli, apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Juga di Mabes, tolong untuk hal ini (perjudian), diperhatikan, atau akan saya copot juga,” kata Sigit.
Kapolri menjadikan pembasmian praktik perjudian tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Kapolri mengaku, terpukul dengan kembali mangkraknya persentase kepercayaan publik terhadap Polri, pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kasus tersebut, bak tsunami bagi Kapolri, setelah mendapati fakta. Sebanyak lebih dari 63 anggota Polri, diperiksa terkait dugaan melakukan pelanggaran etik, dan obstruction of justice, berupa penghalang-halangan pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Berantas Perjudian dan Pembekingnya
Dari jumlah anggota Polri terperiksa itu, bahkan 36 di antaranya, dinyatakan melakukan pelanggara etik, ikut terlibat dalam praktik rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu. Dan 16 diantaranya, sudah menjalani isolasi penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran tersebut.
Padahal, sebelum kasus itu mencuat ke publik, Jenderal Sigit, sempat membawa Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum paling dipercaya oleh publik. “Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini menjadi pertaruhan kita bersama,” kata Kapolri.
Jenderal Sigit mengatakan, upaya pemulihan kepercayaan terhadap Polri saat ini, dilakukan bersama-sama anggota kepolisian lainnya, yang punya komitmen untuk membuka terang, pengungkapan, serta penyidikan, sampai penegakan hukum atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Pun, dikatakan Jenderal Sigit, dirinya mendapatkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan, dan jujur.