Wartacakrawala.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 nyawa tidak memenuhi pasal pembunuhan.
Tragedi tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artinya, para tersangka tidak bisa dijerat dengan Pasal 338 ataupun Pasal 340 KUHP.
Sigit mengklaim telah membuka ruang agar kasus tersebut diproses secara pidana karena ada tekanan dari publik.
Namun, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan bersama ahli pidana, pasal pembunuhan tidak terpenuhi.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340, itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun 2022 Polri, Sabtu (31/12/2022).
Sehingga, menurut Sigit, Polri akhirnya menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Meski begitu, dia menegaskan, kepolisian tetap terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.
“Kami melakukan berbagai macam upaya pendekatan motivasi, sehingga yang terjadi di Kanjuruhan menjadi catatan yang memprihatinkan bagi kami semua, bagi kita semua,” kata dia.