Wartacakrawala.com – Pengadilan Agama Kabupaten Malang menolak gugatan takmir masjid Sunan Kalijaga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang terkait tanah wakaf milik masjid yang dijual oleh seorang oknum, Rabu (30/11/2022).
Kuasa Yayasan Sunan Kalijaga, Sandi menyampaikan kekecewaaanya. Pasalnya, putusan hakim dinilai merugikan warga Pakisjajar, khususnya takmir Masjid Sunan Kalijaga.
“Hakim dalam mengambil keputusan telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan. Padahal, 34 alat bukti dan 3 orang saksi yang kami hadirkan selama persidangan sudah sangat jelas,” tegasnya.
Ia menerangkan bahwa tanah milik H. Asnawi alias Satawi tersebut sudah diwakafkan kepada Masjid Sunan Kalijaga.
Baca juga: Polisi Ciduk Kurir Narkoba di Karangploso Malang
“Selain itu seharusnya hakim juga mempertimbangkan fakta di lapangan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masjid sebagai wakaf produktif yang mana hasil dari penggarapan tanah tersebut selama 22 tahun telakhir dipergunakan untuk kemaslahatan dan kegiatan renovasi Masjid Sunan Kalijaga,” lanjutnya.
Sebaliknya, kata Sandi, pihak tergugat yaitu M. Achwan AR selama persidangan tidak ada satupun alat bukti dan saksi yang menyatakan bahwa H. Satawi telah menghibahkan tanah tersebut kepadanya.
“Sehingga menurut pandangan kami keputusan hakim hari ini telah mencederai asas keadilan, dan selanjutnya kami beserta warga dan sebagian besar ahli waris H. Satawi bersepakat akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut,” tutupnya.