Tersandung Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Shofy Maulidya Fatihah
Waryono Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag / Kemenag
Waryono Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag / Kemenag

Wartacakrawala.com – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.

Tindakan ini diambil karena berkaitan dengan kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang merupakan putra dari pengurus pondok pesantren tersebut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca juga: Rangkul Takmir Masjid, Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas

Pencabutan operasional itu merupakan akibat dari pencabulan oleh Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, yaitu Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar. Pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Waryono mengatakan, tindakan pihak pesantren tersebut merupakan bentuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren pun telah dibekukan oleh Kementerian Agama.

Tindakan Bechi, kata Waryono, adalah suatu perbuatan kriminal dan dilarang agama. Dia pun menyatakan bahwa Kementerian Agama mendukung langkah Polri untuk menyelidiki kasus.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Kapolres Malang Gelar Dialog Bersama Mahasiswa Melalui Program Diagram

Waryono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Kantor Wilayah Jombang, serta pihak-pihak terkait. Langkah itu untuk memastikan para santri tetap melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang seharusnya.

Waryono mengatakan agar seyogianya para orang tua atau keluarga santri dapat memahami kondisi dan membantuk pihak Kementerian Agama. Dia berpesan agar jangan khawatir soal nasib kelanjutan pendidikan santri.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” tuturnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Arema FC berhasi mengalahkan PSIS Semarang dengan skor 2-0 dalam laga semifinal Piala Presiden

Arema Tumbangkan PSIS di Leg Pertama Semifinal Piala Presiden 2022

Next Post
Proses penjemputan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Jombang

Tersangka Dugaan Pencabulan Ponpes Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

Related Posts
Total
0
Share