Wartacakrawala.com – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kesempatan pengajuan bantuan untuk pesantren.
Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur PD Pontren Kemenag mengatakan, pengajuan proposal bantuan pesantren dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” kata dia melansir laman Kemenag, Rabu (29/9).
Terdapat dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021.
Pertama, bantuan penanggulangan Covid-19 di pesantren.
Kedua, bantuan peningkatan digitalisasi pesantren.
Baca juga: Ternyata Lima Hal Bersejarah Ini Mempengaruhi Peradaban Manusia
“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” ucap Waryono.
Pengajuan bantuan, kata Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) atau berkas digital (soft copy) melalui:
1. Pemberi bantuan.
2. Kanwil Kemenag Provinsi atau kabupaten/kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan.
3. Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.
Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Dia menegaskan, pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui situs web dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan pesantren ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” tutur dia. (*)