Kemendikbudristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh PTM Terbatas

Avatar
Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, foto: sigijateng.id
Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, foto: sigijateng.id

Wartacakrawala.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah.

Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).

Jumeri mengatakan, saat ini provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, yaitu sebanyak 81 persen.

Baca juga: Potret Kegiatan Rutin Posyandu Kolaborasi antara Ibu-Ibu PKK, Mahiswa IAIN dan UMK Kudus

Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.

Kata dia, saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah mempunyai tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka.

“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tuturnya.

Dalam upaya mengembalikan peserta didik ke sekolah, ada syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Jumeri mengatakan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 sampai 3.

Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Jumeri mengingatkan para guru untuk tidak mengejar ketertinggalan materi sekaligus di awal saat pelaksanaan PTM terbatas.

Ia mengatakan, di awal pembukaan sekolah, guru diimbau untuk membangun karakter dan kesenangan anak akan sekolah, agar mentalnya siap.

“Kita cek dulu secara psikologis, beri motivasi tentang kesehatan. Pastikan anak-anak kita mematuhi protokol kesehatan. Ketika anak-anak di sekolah akan lebih mudah dikontrol karena sehari hanya empat jam dan jumlahnya sedikit,” kata Jumeri.

Baca juga: Tata Kelola Pemerintahan Pasca Pandemi Covid-19

Jumeri juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi diskriminasi pada anak yang masih memilih untuk belajar dari rumah. Baik terkait materi pelajaran atapun dalam pemberian nilai. Jumeri mengimbau agar materi yang diberikan sesuai dengan kondisi anak.

“Tidak boleh memberi soal yang sama pada siswa tatap muka dan PJJ, karena pemahamannya pasti berbeda. Berikan evaluasi sesuai kondisi anak, ini penting agar anak-anak kita tidak merasa takut,” jelasnya.

Selain kepada guru, Jumeri juga mengimbau kepala sekolah untuk mengatur pembelajaran di sekolah dengan baik. Saat PTM terbatas berlangsung, kata dia, siswa cukup diberikan materi-materi yang esensial. Apalagi, lanjutnya, sebagian besar waktu belajar siswa adalah di rumah.

“Karena seminggu hanya dua hari, empat harinya di rumah. Dan kepada anak yang belum bisa ke sekolah, jangan berkecil hati,” kata Jumeri.

Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1 sa.mpai 3, lanjut Jumeri, boleh melakukan PTM terbatas.

“Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Ngaliyan usai menggelar makesta

Siapkan Kader NU Militan, PAC IPNU-IPPNU Ngaliyan Gelar Makesta

Next Post
Ilustrasi ciri-ciri hoaks di sosial media, gambar: kominfo.bengkulukota.go.id

Waspada, Yuk Kenali Ciri-Ciri Hoaks Di Media Sosial

Related Posts