Wartacakrawala.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan sertifikat vaksinasi Covid-19 internasional.
Sertifikat vaksin internasional ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Terdapat kode QR di dalamnya, sehingga data vaksinasi dapat terbaca saat berada di luar negeri.
Lantas, apa kegunaan sertifikat vaksin internasional?
Baca juga: Pembuatan Ka’bah di Metaverse Menuai Polemik, Tidak Sah untuk Ibadah Haji
Pada dasarnya, sertifikat ini akan sangat membantu para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19 ini.
Pasalnya, hampir semua negara meminta setiap orang menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 sebelum mengizinkan mereka masuk ke wilayahnya.
Sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/2/2022), sebelum sertifikat inrernasional ini diterbitkan, WNI yang ada di luar negeri selalu menunjukkan bukti vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau cetakannya, yang tidak diakui dan tidak bisa terbaca oleh negara lain.
Untuk itu, sertifikat vaksinasi internasional yang merujuk standar WHO ini dibuat.
Di dalam sertifikat ini tercantum identitas juga informasi mengenai vaksin yang telah diterima.