Ketua KPU: Kampanye di Lingkungan Kampus Diperbolehkan

Shofy Maulidya Fatihah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kampus Universitas Brawijaya Malang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kampus Universitas Brawijaya Malang

Wartacakrawala.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa, (19/07/2022), seperti dilansir Antara.

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Baca juga: Aturan Perjalanan dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksinasi Booster di Stasiun

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

“Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya.

Dia menambahkan masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.

Baca juga: Barcelona Resmi Boyong Robert Lewandowski dari Bayern Munich

“Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye,” jelasnya.

Ia menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.

“Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu,” ujarnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Diyaul Hakki, S.H., Legal Consultant pada Kantor Hukum "Permata Law And Partners"

Legal Reasoning Kemenangan PS Glow Melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya

Next Post
The Olympic Council of Asia (OCA)

Asian Games Hangzhou Bakal Digelar September-Oktober 2023

Related Posts
Total
0
Share