Kominfo Ajukan Dua Syarat pada Pihak WhatsApp

Shofy Maulidya Fatihah
gBlUBAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAfAO5jAABktcLcgAAAABJRU5ErkJggg==
Ilustrasi aplikasi WhatsApp yang terpasang

Wartacakrawala.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil pihak WhatsApp terkait kebijakan baru yang diterapkan.

Dalam pertemuan pada Senin (11/1/2021) Kominfo memberikan dua syarat kepada WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan perwakilan Whatsapp/Facebook Asia Pasifik membicarakan terkait dengan perubahan kebijakan privasi dan penggunaan layanan aplikasi chat ini.

Seperti diketahui, aturan tersebut akan berlaku mulai 8 Februari 2021 mendatang.

Baca juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Bawa 46 Dewasa, 7 Anak-anak dan 3 Bayi

Kominfo menekankan agar aplikasi chat ini dan pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal seperti:

  1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;

b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;

c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;

d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca juga: Sriwijaya Air SJ-182 Dinyatakan Jatuh di Pulau Laki

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;

d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kabupaten Malang Siap Terapkan Kebijakan PPKM

Kominfo juga menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan layanan online dan membaca ketentuan.

Masyarakat diimbau untuk membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan lainnya sebelum menggunakan suatu layanan.

“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan resmi.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Diskresi Hukum Administrasi di Kala Pandemi

Next Post

Kecewa Atas Kebijakan Kampus, Tagar PatahHatiMaliki Trending di Twitter

Related Posts
Total
0
Share