Komplotan Copet Berhasil Dibekuk Polisi Saat Laga Arema FC Melawan Persija

Avatar
Press Conference Polres Malang dalam kasus komplotan copet Kanjuruhan / Humas Polres Malang
Press Conference Polres Malang dalam kasus komplotan copet Kanjuruhan / Humas Polres Malang

Wartacakrawala.com – Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ‘copet’ di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (29/8/2022).

“Pada kesempatan kali ini, kami dari Polres Malang melakukan rilis kaitannya dengan pengungkapan aksi copet, yang dilakukan oleh kelima tersangka. Kemarin (28/8) saat pertandingan Arema FC melawan Persija,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat press conference.

Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, serta beberapa Kanit Idik Satreskrim Polres Malang, Kapolres menjelaskan jika para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,” tuturnya.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Permudah Pelayanan Masyarakat, Polres Malang Bakal Bangun Satpas Prototipe

“Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian,” bebernya.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

“Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kapolres berharap dukungan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, agar aksi-aksi pencopetan dapat terus diberantas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,” tegas AKBP Ferli Hidayat.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Bupati Malang H.M Sanusi bersama Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat menunjukkan dokumen tanah hibah Pemkab Malang / Humas Polres Malang

Permudah Pelayanan Masyarakat, Polres Malang Bakal Bangun Satpas Prototipe

Next Post
Petualangan muharram Semarak HUT RI ke 77 YDSF Malang / ist

YDSF Malang Gelar Petualangan Muharram Semarak HUT RI 77

Related Posts
Total
0
Share