Koran Online: Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintahan Pusat Daerah Wajib Mobil Listrik

Avatar
Koran online edisi Minggu 18 September 2022
Koran online edisi Minggu 18 September 2022

Koran online edisi Minggu 18 September 2022. Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintahan Pusat Daerah Wajib Mobil Listrik. Presiden RI Joko Widodo perintahkan kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Koran online merupakan bahan bacaan netizen 5.0. Dapatkan update koran online pilihan dan breaking news setiap harinya dari Wartacakrawala.com.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Koran online edisi Minggu 18 September 2022

Koran Online: Jer Basuki Mawa Beya Mulai Dikirab Peringati HUT Jatim, Begini Filosofinya

Next Post
Mahasiswa PPL-KSM Terpadu UNISMA 2022 SMA Negeri 3 Malang

Mahasiswa UNISMA Turut Tingkatkan Sarana Prasarana SMA Negeri 3 Malang

Related Posts
Total
0
Share