Koran online edisi Minggu 18 September 2022. Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintahan Pusat Daerah Wajib Mobil Listrik. Presiden RI Joko Widodo perintahkan kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.
Koran online merupakan bahan bacaan netizen 5.0. Dapatkan update koran online pilihan dan breaking news setiap harinya dari Wartacakrawala.com.