Wartacakrawala.com – Memasuki awal tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Tancap Gas” menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setidaknya lembaga anti korupsi itu sudah dua kali menggelar OTT hingga menciduk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, kasus korupsi yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi ujian pertama bagi pimpinan baru KPK untuk menjawab kekhawatiran soal pelemahan lembaga antikorupsi.
Pasalnya, kekhawatiran akan KPK yang tak lagi “bertaji” di bawah pimpinan dan undang-undang KPK yang baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) dinilai terbukti, jika melihat penanganan KPK sejauh ini dalam kasus yang melibatkan kader Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Baca: Bondowoso: Sempol Diterjang Banjir Bandang
Opini-opini pun bermunculan di kalangan publik. Banyak yang beranggapan bahwa KPK tak bernyali saat berhadapan dengan partai penguasa.
Beberapa waktu sebelumnya, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan beberapa orang lainnya. Salah satu yang disebut-sebut yaitu staf Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto. KPK dikabarkan tak berkutik saat hendak melakukan serangkaian tindakan lanjutan.
Isu yang beredar, tim KPK bahkan ditahan oleh petugas kepolisian saat menyambangi kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim KPK tersebut, disebut-sebut tengah membuntuti Hasto yang dikabarkan berada di sana. Parahnya lagi, para petugas KPK bahkan diminta menjalani tes urine.
Melansir dari detik.com, pimpinan KPK terkesan tak bernyali. Pimpinan KPK justru menyebut kejadian ini hanya sebagai kesalah pahaman.
Tak hanya sampai di situ, saat Tim KPK mendatangi kantor PDIP, para petugas KPK dibuat tak berkutik. Tim KPK juga diberitakan dihalang-halangi oleh petugas keamanan PDIP saat menyambangi kantor partai berlambang banteng tersebut.
PDIP beralasan pihaknya mencegah tim KPK karena hendak melakukan penggeledahan tanpa dibekali surat izin dari Dewan Pengawas.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, penjelasan berbeda dan alasan yang tak masuk akal lagi lagi dilontarkan oleh pihak KPK. Tim KPK beralasan menunggu izin dari PDIP. Tak ada penjelasan mengapa tim KPK harus menunggu izin dari PDIP untuk menyegel salah satu ruangan di kantor PDIP.
Padahal, penyegelan atau pemberian KPK line merupakan kewenangan tim KPK tanpa membutuhkan izin dari Dewan Pengawas. Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang dilakukan KPK beberapa saat sebelumnya, tim KPK mampu menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU.
Komentar-komentar pedaspun bermunculan, ada yang menganggap KPK gagap secara internal, karena KPK dinilai terlalu lembek.
Lalu kapankah kasus ini akan selesai?. Apakah pemerintah akan membiarkan semua ini?. Atau bahkan membiarkan kasus ini tenggelam?.
Segala bentuk kritik atau pengawalan sangat perlu untuk terus didengungkan. Hal ini sebagai bentuk upaya membuat Indonesia bersih dari korupsi. Karena korupsi sudah menjadi epidemi akut yang terus menggerogoti sistem bernegara kita.
*)Penulis: Muzayid
Praktisi media dan akademisi
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Wartacakrawala.com