KPK Seharusnya Bisa Seperti ICAC

Avatar
Ilustrasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Ilustrasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Wartacakrawala.com – korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat marak dan serius dalam menangani masalahnya bukan hanya di Indonesia saja mlainkan di semua Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang. Korupsi sendiri tergolong tindakan yang bukan hanya melanggar norma dan aturan saja melainkan korupsi sendiri merupakan tindak kriminal yang luar biasa yang bisa menghabiskan aset negara dan memiskinkan negara hanya untuk memperkaya diri sendri, maka dari itu untuk menurunkan tingkat tindakan korupsi di setiap negara membuat badan hukum untuk mengawasi gerak gerik dan menjadi badan penegak hukum pemberatasan korupsi dengan tidak pandang bulu.

Sama halnya di Negara kita terbentuknya lembaga KPK menjadi salah satu titik terang untuk membantu mengatasi tindak kriminal korupsi yang dilakukan oleh beberapa aparat Negara yang tidak bertanggung jawab akan tugasnya. Tertera dalam Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipertegas dalam Pasal 2, dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini KPK diharapakan menjadi trigger mechanism, yakni sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain diluar KPK menjadi lebih efektif dan efisien.

Sama halnya dengan Hongkong dia juga memiliki lembaga hukum untuk menangani kasus korupsi di negaranya, lembaga ini bernama ICAC (Independent Commisstion Againt Corruption), ICAC merupakan lembaga korupsi independen yang menjadi banyak rujukan percontohan lembaga anti korupsi yang independen dan sukses dalam menangani setiap kasus korupsi yang ada di Hongkong. Pada saat ini ICAC Hongkong sangat di kenal oleh Negara Negara lainnya, karena dianggap sebagai model yang sukses dalam memerangi tindak korupsi, yang di mana dulunya Hongkong di kenal sebagai Negara yang korup namun berbanding terbalik dengan sekarang yaitu negaranya relatif bebas dari korupsi di dunia. Maka dari itu bisa dilihat contoh dari Negara Hongkong yang bisa berhasil menerapkan aturan hukumnya untuk pemberantasan korupsi sehingga dapat bebas dari korupsi dan menjadi contoh di berbagai Negara sebagai proses pemberantasan tindak korupsi, Aturan hukum yang kuat  dan tegas seperti di Hongkong melalui lembaga anti korupsi ICAC dinilai memiliki tugas dan wewenang yang besar , sehingga semakin memudahkan ICAC dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini di karenakan beraninya lembaga independen ICAC dalam menangani dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Korupsi: yang Kritis yang Krisis

Lalu mengapa KPK seharusnya bisa seperti ICAC?  Hal ini di karenakan tegasnya UU baru dan aturan baru lembaga independen ICAC yang bisa dengan mudah dan terperinci dalam menangani kasus korupsi serta kebebasan lembaga ini untuk dapat mennyelidiki kasus korupsi yang sedang terjadi dan memperkuat aturan dan hukuman bagi pelaku tindak korupsi agar jera dan tidak terus terusan merugikan Negara dalam tindak korupsi, berbeda dengan KPK di mana aturan hukumnya dinilai masih tidak pandang bulu dan pilih pilih serta aturan yang di peruntukan lembaga KPK terlalu rumit dan tidak bisa fleksibel seperti ICAC.

Adanya lembaga independen yang membantu menangani kasus korupsi memerlukan rasa kepercayaan oleh masyarakatnya dalam menangani kasus tersebut, hal ini menjadikan pengaruh bagaimana masyaraat mensupport Negara untuk mengurangi tindak korupsi, namun hal ini masih dalam permasalahan di Indonesia di mana saat ini KPK dinilai menurunkan rasa kepercayaan masyarakat akan kinerjanya dengan pemecatan beberapa anggota dengan alasan tidak lulus ujian kewarganegaraan hal di tambah dengan beberapa anggota KPK yang di pecat bisa dikatakan sedang menangani kasus korupsi besar yang ada di Indonesia. Adanya hal ini menjadikan masyarakat tidak percaya akan kinerjanya KPK yang sudah tidak pandang bulu lagi, terlebih lagi isu isu mengenai KPK yang diperlemah dan KPK yang sering di ubah ubah wewenangnya dalam memberantas korupsi menjadikan masyarakat tidak percaya bahwasannya KPK bisa bersinerrgi atau bekerja dengan baik untuk membantu menyelesikan tindak pidana korupsi.

Kepercayaan aturan, keberanian dan tegasnya dalam menangani kasus korup serta di dukung oleh undang undang yang efektif dan cara penangan kasus yang fleksibel dalam menangani kasus korupsi yang di miliki lembaga independen ICAC sangat dibutuhkan oleh KPK, maka dari ketegasan dan keberanian dalam memberntas perilaku korup sangatlah dibutuhkan oleh KPK. Perombakan UU RI yang di anggap kolot, Keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus korupsi, tidak pandang bulu terhadap perilaku korup, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sangat berpengaruh dalam membantu menangani tindak korupsi di Indonesia. (*)

*)Penulis : Ameilia Ning Ayunisa, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ariyana Idris Zulkarnain, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Korupsi: yang Kritis yang Krisis

Next Post
Andi Rante, Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI

GNI Perkapita Menurun, Hati-Hati Tak Mampu Bayar Utang

Related Posts
Total
0
Share