Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) kemarin, seperti dilansir Nasional.sindonews.com.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional. Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur.
Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak. “Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” pungkasnya. (*)
Related Posts
Fifa Resmi Kenalkan Maskot Piala Dunia Qatar 2022 Bernama La’eeb
Wartacakrawala.com – Setiap Piala Dunia selalu memiliki maskot tersendiri. Tak terkecuali Piala Dunia 2022. Kali ini, sang maskot…
Hadiri Acara Malang Bersholawat, Kapolres Malang Pastikan Situasi Kondusif
Wartacakrawala.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Taufik Hidayat beserta Pejabat Utama…
Pererat Sinergitas, Kapolres Malang Silaturahmi dengan Da’i Kamtibmas
Wartacakrawala.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kembali menggelar silaturahmi dengan pemuka agama yang tergabung dalam Da’i Kamtibmas…