Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa, KSPI Tuntut batalkan UU Ciptaker

Avatar
ewAAAABJRU5ErkJggg==
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Wartacakrawala.com – Tak habis-habisnya permasalahan Omnibus Law bahkan setelah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pada 2 November 2020 lalu masih terjadi penolakan oleh masyarakat dengan melakukan aksi unjuk rasa. Jokowi mempersilahkan pihak yang menolak UU Ciptaker melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini kembali terjadi aksi unjuk rasa oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Aksi demo ini selain menolak UU Cptaker juga menuntut upah minimum 2021, Senin (9/11).

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dengan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 sehingga keputusan ini membuat perlawanan buruh semakin mengeras.

UU yang dikenal dengan peraturan Sapu Jagat itu masih masih mendatangkan rentetan penolakan dari masyarakat, berbagai elemen buruh turun ke jalan meminta pemerintah mencabutnya karena sejumlah alasan, diantaranya dianggap merugikan kehidupan orang-orang berekonomi lemah. Ditambah lagi UU Ciptaker ini dalam proses penyusunannya serba kilat dan tergesa, menumbuhkan syak wasangka dari masyarakat. UU sapu Jagat ini juga dinilai tak hanya merugikan kaum buruh tetapi juga cacat prosedur karena tidak melibatkan publik.

Dilansir dari CNN Indonesia, aksi digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (Legislative Review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan buruh. Demonstrasi rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB yang diprediksi akan ada seribu orang buruh akan bergabung pada aksi unjuk rasa kali ini. KSPI bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).

KSPI sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan ke Sembilan fraksi di DPR RI terkait langkah kerja Legislative Review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Sembilan fraksi di DPR RI, karena pada saat surat dikirim DPR masih dalm masa reses pada Selasa, (20/10).

Baca juga: Peduli Kesehatan, Mahasiswa KKN 67 UIN Walisongo Bagikan Paket Kesehatan

Legislative Review adalah upaya mengubah sutu Undang-Undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk mematalakn UU Cipta Kerja.

“Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada Sembilan fraksi di DPR RI degan tembusan pimpinan DPR, MPR,DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut Legislative Review” kata Said Iqbal dalam konferensi Pers daring, Rabu (21/10).

sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Aksi unjuk rasa hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. sebelumnya KSPI dan KSPI AGN mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Mengutip dari PikiranRakyat.Com bahwa buruh yang ikut aksi unjuk rasa hari ini berasal dari beberapa daerah. Diantaranya termasuk Bandung, Cimahi, Cianjur, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, dan Bekasi. Namun tak hanya itu akan ada pula buruh yang berasal dari Indramayu, Subang, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

“Aksi KSPI dan 32 Federasi lainnya ini adalah Non-Violence (ante kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis” tutur Said Iqbal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Ynus menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan aparat gabungan saat demo berlangsung kurang lebih 2.295 personel. Aparat gabungan itu bakal disebar ke sejumlah titik.

“Personel gabungan itu dari TNI, Polri, dan Pemda” Kata Yusril, di Jakarta Senin (9/11)
Sumber Foto: TribunKaltim.co
Demo buruh hari ini Senin 9 November 2020, tuntut pembatalan UU Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lokasi di gedung DPR. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Sosialisasi Covid-19 Door to Door

Next Post

Kesadaran Penggunaan Masker sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

Related Posts
Total
0
Share