Larang Mudik Lebaran Dipercepat, Aturan Berlaku Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Shofy Maulidya Fatihah
(foto: okezone)
(foto: okezone)

Wartacakrawala.com -Jika sebelumnya pemerintah melalui beberapa instansi terkait memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei, jadwal tersebut kini di ubah lebih awal dimana larangan mudik dipercepat mulai hari ini 22 April-24 Mei 2021.

Peraturan baru tersebut merupakan ketetapan dari Satuan Tugas penanganan Covid-19 yang mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Atas Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung Doni Monardo pada 21 April 2021, guna mempercepat penerapan larangan mudik.

“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021),” tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021.

Baca juga: Khofifah: Nekat Mudik Karantina Lima Hari dengan Biaya Sendiri

Dengan demikian selama masa pandemi larangan mudik awalnya pada tanggal 6-17 Mei 2021 akan tetap berlaku sebagai surat edaran yang telah dikeluarkan satgas penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik,” ucapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Nadiem Makarim saat menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj

Temui PBNU, Mendikbud Meminta Maaf dan Segera Revisi Total Kamus Sejarah

Next Post
Moh. Badrul Bari, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang, Penyusun Buku Pembelajaran Bertema Ulama NU

Gaduh Soal Kamus Sejarah Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana UM Susun Buku Pembelajaran Bertema Ulama NU

Related Posts