Legal Reasoning Kemenangan PS Glow Melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya

Shofy Maulidya Fatihah
Diyaul Hakki, S.H., Legal Consultant pada Kantor Hukum "Permata Law And Partners"
Diyaul Hakki, S.H., Legal Consultant pada Kantor Hukum “Permata Law And Partners”

Wartacakrawala.com – Beberapa waktu yang lalu para netizen dihebohkan dengan kabar Putusan Pengadilan Niaga pada lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya mengalahkan MS Glow sebagai Pihak tergugat atas PS Glow selaku pihak Penggugat, putusan itu dibacakan pada tanggal 12 Juli 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Atas putusan tersebut menuai banyak komentar dari netizen utamanya para simpatisan MS Glow, yang menganggap bahwa pihak Shandy lah yang berhak atas merek tersebut. Dengan dalil bahwa Shandy adalah orang pertama yang terlebih dahulu mendaftar dan menggunakan merek MS Glow ketimbang Putera Siregar yang mendaftarkan mereknya PS Glow belakangan ini.

Oleh sebab itu sebagaimana prinsip first to file yang tertuang dalam asas “Priorin Tempora Nelior in Jure“ yang berarti pendaftar pertama berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka yang berhak atas perlindungan hukum adalah Shandy sebagai pendaftar pertama. Tetapi dalil tersebut menjadi sia-sia (illusoir) pada saat Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memenangkan Putera Siregar pemegang hak Eksklusif atas merek PS Glow dan mengalahkan Shandy/MS Glow.

Baca juga: Aturan Perjalanan dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksinasi Booster di Stasiun

Lalu kenapa hakim memutuskan demikian? Apakah hakim sudah di sogok? Apakah para penegak hukum sudah kongkalikong dengan PS Glow? Apakah dan apakah yang lain terus bermunculan secara liar tanpa dasar, untuk itu mari kita bedah.

Bahwa memang benar pada prinsipnya pendaftar pertama berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum tetapi mari kita lihat duduk perkara serta dalil-dalil yang dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Bahwa setelah di lihat pada Pangkalan data Direktorat Jendral HAKI, ditemukan merek MS GLOW terdaftar secara sah, namun peruntukannya adalah untuk golongan kelas 32 yakni Minuman Teh Serbuk, bukan untuk kosmetik.

Baca juga: Kolaborasi Wujudkan Inspirasi, LEPPIM dan BEM UPI Purwakarta Gelar Talkshow KTI 2022

Sementara yang terdaftar pada golongan 3 yang diperuntukkan kosmetika yang dimiliki Shandy adalah “MS Glow For Cantik Skincare” dan yang menjadi problem adalah pada merek atau frasa “MS Glow” bukan “MS Glow For Cantik Skincare”

Selain itu Shandy juga pernah melaporkan Putera Siregar pada Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggunaan merek MS Glow tanpa Hak, tetapi akhirnya laporan tersebut dinyatakan SP3 (dihentikan) karena tidak cukup bukti.

Putera Siregar memiliki sertifikat hak atas merek “PS Glow” yang dia pakai, sementara Shandy juga berhak atas merek “MS Glow For Cantik Skincare” sehingga tidak ada masalah apa-apa pada saat putera Siregar menggunakan merek miliknya sendiri yang sudah terdaftar secara sah yaitu PS Glow, dengan demikian Shandy tidak berhak melaporkan Putera Siregar atas dugaan penipuan dan penggunaan merek MS Glow tanpa hak sebab hak merek yang dia miliki sendiri adalah “MS Glow For Cantik Skincare” sehingga tidak ada kesamaan antara keduanya.

Kemudian dalil-dalil itu dikuatkan lagi dengan keterangan ahli yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki merek terdaftar, contoh BANANA FOR APE, tidak dibenarkan menggunakan penggalangan diantara bagian merek, seperti BANANA saja atau APE saja. Jika menggunakan penggalangan itu tetap dilakukan maka konsekuensinya adalah tidak ada perlindungan hukum terhadapnya, sebab yang memiliki perlindungan hukum adalah pada merek yang utuh yaitu BANANA FOR APE.

Baca juga: Arema Juara, Kapolres Malang ‘Sam Ferli’ Ucapkan Selamat kepada Arema

Maka sudah sepatutnya majelis hakim memutuskan bahwa yang menang dalam perkara ini adalah Putera Siregar sebab dalam adagium dikatakan Judex debet judicare secundum allegata et probata – seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan di depan pengadilan.

Kalau kita kembali terhadap hati nurani dan kebenaran publik, seharusnya Shandy lah yang menang atas kasus ini, tetapi karena negara kita adalah Negara Hukum maka harus diterima suatu konsekuensi bahwa pada saat ada cela-cela hukum dalam suatu perkara, maka jangan heran apabila dia dikalahkan dalam perkara tersebut.

Jika kita berbicara cela hukum, sebenarnya penulis sendiri melihat banyak cela hukum di pihak PS Glow yang dapat membantu MS Glow dalam upaya-upaya hukum lebih lanjut, maka disini para penasihat hukum MS Glow dituntut untuk berpikir keras, teliti, dan jernih sebagai pihak yang dikalahkan pada pengadilan tingkat pertama ini.

Proses pencarian kebenaran dalam hukum adalah dengan menggunakan Adversary Method yaitu dengan metode pertarungan dan peperangan di gelanggang pengadilan. Maka asah dan angkatlah “senjata” mu wahai para petarung!

*)Penulis: Diyaul Hakki, S.H., Legal Consultant pada Kantor Hukum “Permata Law And Partners”

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Kepanjen

Aturan Perjalanan dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksinasi Booster di Stasiun

Next Post
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kampus Universitas Brawijaya Malang

Ketua KPU: Kampanye di Lingkungan Kampus Diperbolehkan

Related Posts
Total
0
Share