Luruskan Pemahaman Moderasi Agama, Mahasiswa KKN 75 Adakan Webinar bersama MUI

Shofy Maulidya Fatihah
hAFUBAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAALwGsYoAAaRlbhAAAAAASUVORK5CYII=
Webinar yang diadakan oleh Mahasiswa KKN UIN Walisongo bersama MUI melalui Live Instagram

Wartacakrawala.com – Mahasiswa KKN RDR (Reguler dari Rumah) 75, posko 85 UIN Walisongo Semarang adakan webinar bersama Misnadun Al Amin, ketua GANAS ANNAR (Gerakan Nasional Anti Narkoba) MUI Kota Salatiga, Rabu (28/10).

Webinar yang disiarkan melalui live streaming instagram tersebut membahas seputar moderasi beragama yang ada di Indonesia. Dalam bahasan awal, Misnadun menjelaskan bahwa agama tidak perlu dimoderasi karena ajaran di dalamnya merupakan titah suci yang memuat aturan-aturan syarat akan maslahat, sehingga yang perlu dimoderasi ialah penganut agama itu sendiri. Adapun dalam menyikapi kefanatikan, beliau menjelaskan terlebih dahulu mengenai pembagian fanatik dalam agama.

“Fanatik sendiri dibagi menjadi dua, yang pertama fanatik dalam kebaikan contohnya ialah bermadzhab dan bermuamalah, dan yang kedua ialah fanatik dalam keburukan dengan contoh mengutamakan ego juga salah mentafsirkan ayat Alquran, mengatas namakan jihad,” paparnya.

Misnadun juga menyatakan bahwa fanatik yang diajurkan ialah fanatik dalam kebaikan. Namun tetap mengutamakan sisi moderat dengan tidak menyalahkan saudara seiman yang memiliki perbedaan pandangan, atau dapat dikatakan berbeda aliran. Dalam menyikapi perbedaan tersebut, kita harus tawazun (seimbang) dan juga adil dalam konsep menentukan kebijakan agar bisa diterima oleh pihak yang berbeda pandangan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Anak untuk Berkreasi Seni

Mengingat agama bangsa yang beragam, ketua GANAS ANNAR itu pun menambahkan mengenai hal-hal apa saja yang termasuk moderasi dalam beragama dengan tetap memegang batasan toleransi.

“Adapun cara yang bisa kita lakukan dalam menyikapi perbedaan agama ialah dengan melihat dulu undangan yang diberikan itu dalam hal apa. Kalau dalam hal sosial atau hablum minannas, maka kita wajib datang, seperti diundang dalam walimah (pernikahan), tapi dilihat juga hidangan yang disajikan. Kalau hidangannya itu haram dimakan, misalnya saja daging babi atau anjing, maka lantas jangan mengatasnamakan hablum minannas. Kalau undangannya dalam konteks agama seperti hari besar atau menyangkut akidah, maka tidak boleh datang. Tetap pegang teguh prinsip lakum diinukum waliyadiin, bagimu agamamu dan bagiku agamaku,” terangnya.

Berkaitan dengan isu sosial yang merebak mengenai perusakan tempat ibadah, beliau mengecam tindakan tersebut, dan mengatakan hal tersebut menjurus pada ekstrimisme dan merupakan tindak kriminal yang harus dilaporkan pada pihak berwajib. Seluruh agama di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang sama. Beliau juga menambahkan, sebagai korban akan lebih baik untuk bersabar dan tidak main hakim sendiri. Acara webinar yang berlangsung selama 30 menit tersebut berakhir pada pukul 20.00 WIB. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Anak untuk Berkreasi Seni

Next Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Lakukan Pendampingan Mengaji

Related Posts
Total
0
Share