Adakan Kegiatan Kemasyarakatan, Mahasiswa UIN Walisongo Usung Konsep Moderasi Beragama

Avatar
Giat moderasi beragama yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN UIN Walisongo

Wartacakrawala.com – Seluruh kelompok Kuliah Kerja Nyata Reguler Dari Rumah (KKN RDR) Ke-77 UIN Walisongo Semarang 2021 mengusung konsep moderasi beragama dan berlangsung secara online.

Kegiatan mulai diselengarakan mulai Selasa, (5/10) sampai dengan Kamis, (18/11) 2021.

Moderasi beragama merupakan kegiatan KKN RDR Ke-77 yang yang harus ada dalam setiap kelompok dan dilaksanakan secara online.

Namun, terdapat beberapa kelompok yang mengadakan offline karena bekerja sama dengan kelembagaan.

Model kegiatan dilaksanakan sesuai dengan keadaan, seperti model diskusi online, webinar, podcast, dan konten kreatif.

Ketua koordinator kelompok 6, Reggy Savero sumantri menjelaskan bahwa kegiatan kemasyarakatan online moderasi beragama ini banyak yang model kegiatannya webinar.

“Kegiatan Moderasi beragama merupakan kegiatan kemasyarakatan online KKN UIN Walisongo. Mahasiswa dalam kelompoknya diharuskan mengadakan kegiatan kemasyarakatan online salah satunya moderasi beragama,” ungkap Reggy.

Baca juga: Usung Konsep Digitalisasi, Mahasiswa UIN Walisongo Bantu UMKM Kerupuk Ketan

Tujuan dari digalakkannya moderasi beragama oleh UIN Walisongo adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang moderasi beragama supaya membiasakan masyarakat untuk berprilaku moderat.

“Serta mengurangi kekerasan, keekstriman dalam praktik beragama, menciptakan kehidupan yang rukun, harmoni, saling menghargai, saling toleransi, damai, dan bisa menciptakan kenyamanan hidup dimasyarakat,” paparnya.

Harapannya dengan adanya edukasi moderasi beragama sejalan dengan tujuan UIN Walisongo Semarang, masyarakat memahami moderasi beragama dan dapat menjadi pegangan dalam berkehidupan beragama.

Kegiatan kemasyarakatan online moderasi beragama diadakan oleh setiap kelompok KKN RDR Ke-77 UIN Walisongo Semarang yang terdiri dari 140 kelompok, dalam pelaksanaanya boleh diikuti oleh semua kalangan karna berlaku untuk umum. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Usung Konsep Digitalisasi, Mahasiswa UIN Walisongo Bantu UMKM Kerupuk Ketan

Next Post

Cara Mengatasi Pilek Karena Alergi Dingin, Yuk Pahami

Related Posts
Total
0
Share