Sementara dalam sesi tanya jawab, banyak masukan dari elemen masyarakat yang dilibatkan dalam Diagram tersebut. Diantaranya Sumady dari Gereja Bethel Indonesia yang mengungkapkan keinginannya untuk mengadakan pertemuan pemuda gereja dan berharap dari pihak kepolisian bisa ikut memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba.
Kepala Desa Tumpukrenteng Helmiawan Khodidi juga menyampaikan permasalahan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehubungan biaya yang telah ditetapkan dirasa terlalu minim dibandingkan kebutuhan untuk kelengkapan berkas yang diajukan.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa Kedok Etik Wijiastuti, yang kerap menemui kendala di lapangan perihal gerakan vaksinasi Covid-19 untuk lansia karena sudah berupaya memberikan edukasi namun masih saja menemui ada hambatan sehingga hasil capaian vaksinasi di desanya kurang maksimal.
Berbagai permasalahan yang disampaikan kemudian dibahas secara bersama-sama dengan seluruh elemen dalam forum tersebut. Diharapkan dengan hadirnya segenap lapisan masyarakat yang diundang, akan semakin mudah untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaannya di masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat perihal Restorative Justice.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum
“Ada aturan perihal penyelesaian secara kekeluargaan diluar pengadilan. Antara lain pelaku bukan residivis, ancaman hukuman terhadap dangkaan pasal yang diterapkan tidak lebih dari 7 tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Namun, lanjut Donny, mekanisme restorative justice tetap harus melengkapi proses administrasi penyelidikan dan penyidikan dalam hal pemeriksaan.
Mengakhiri kegiatan, Kapolres mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas partisipasinya dan peran serta elemen terkait yang telah ikut membantu dan memelihara situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang kondusif serta membantu tugas Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat juga turut serta dalam penanganan pandemi Covid-19 dan PMK. (*)