Menteri Agama Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

Shofy Maulidya Fatihah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (sumber: sindonews)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (sumber: sindonews)

Wartacakrawala.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musolla.

Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca juga: Ariel Noah Ditunjuk Jadi Dewan Pembina Gekrafs, Ini Tugasnya

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Mengenal Zulham Akhmad Mubarrok, Tokoh Pemuda Kabupaten Malang Penggagas Gerakan 1 Desa 1 Pemuda Kreatif

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Arial Noah jadi dewan pembina Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs).

Ariel Noah Ditunjuk Jadi Dewan Pembina Gekrafs, Ini Tugasnya

Next Post
Ilustrasi cara melihat story orang lain di instagram tanpa ketahuan / Istaunch.com

Cara Melihat Instagram Story Orang Lain Diam-Diam Tanpa Ketahuan

Related Posts
Total
0
Share