Menaker Ida Fauziyah Batalkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Kembali ke Aturan Lama

Avatar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / dok. Kemnaker

Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan

Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi orang dengan zodiak yang tidak mudah lupa (Unsplash/Joel Muniz)

Tidak Mudah Lupa, Daftar Zodiak Ini Memiliki Ingatan yang Tajam

Next Post
Tim KKN Mandiri Inisiatif Terprogram Dari Rumah kelompok 10 UIN Walisongo Semarang yang berada di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Uangaran

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Andil dalam Posyandu Balita dan Cek Kesehatan Lansia

Related Posts
Total
0
Share