Wartacakrawala.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa perumusan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
“Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota,” kata Ida di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (08/01/2023) seperti dilansir Antara.
Ia menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Termasuk, turut mengundang pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.
Baca juga: Panasi Mesin Partai, Manajer Kampanye DPC PKB Kota Malang Siapkan 2500 Kader Muda
“Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apakah itu teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Dari hasil sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.
“Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” tuturnya.
Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perppu Ciptaker yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
“Ini ‘kan undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perppu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa,” imbuhnya.